Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:01 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bukan lagi isu teknis kehutanan. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut wibawa negara, integritas penegakan hukum lingkungan, dan komitmen moral para pemimpin daerah. Dalam situasi seperti ini, sikap diam bukanlah netralitas—melainkan bentuk kelalaian politik.

Meskipun secara administratif pengelolaan taman nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Jawa Barat tidak dapat berlindung di balik alasan pembagian kewenangan untuk menghindari tanggung jawab moral dan koordinatif. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan memiliki peran strategis dalam memastikan stabilitas hukum dan perlindungan lingkungan di wilayahnya.

Ketika terdapat dugaan aktivitas ilegal dalam skala luas di kawasan konservasi, maka pemerintah provinsi harus tampil sebagai bagian dari solusi. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan komitmen kepemimpinan daerah terhadap perlindungan sumber daya alam.

Kasus TNGC menunjukkan indikasi adanya pola aktivitas yang terorganisir dan berulang. Dalam konteks tata kelola lingkungan modern, kondisi seperti ini tidak dapat dianggap remeh. Kawasan konservasi memiliki status perlindungan tertinggi. Jika di wilayah tersebut terjadi dugaan eksploitasi tanpa dasar legalitas yang sah, maka ini adalah sinyal kegagalan sistem pengawasan yang harus segera dikoreksi.

Baca juga  Tim Siaga Bhayangkara Polres Tegal Terus Laksanakan Evakuasi Korban Tanah Bergerak di Desa Padasari

Gubernur Jawa Barat harus mengambil sikap tegas dan terbuka dengan:

Pertama, secara resmi meminta laporan lengkap dari KLHK terkait perkembangan penanganan kasus.
Kedua, menginisiasi koordinasi Forkopimda untuk memastikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
Ketiga, mendorong audit pengawasan kawasan, terutama pada wilayah penyangga yang berada dalam yurisdiksi provinsi.
Keempat, memastikan tidak ada tekanan politik atau kepentingan ekonomi yang menghambat proses hukum.
Kelima, menyampaikan kepada publik posisi tegas pemerintah provinsi dalam mendukung pemberantasan kejahatan lingkungan.

Sikap ini penting bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, tetapi untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak abai terhadap dugaan kejahatan ekologis yang terjadi di wilayahnya.

Jika gubernur tidak menunjukkan kepemimpinan dalam isu ini, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki sensitivitas terhadap perlindungan kawasan konservasi. Dalam era transparansi publik, sikap pasif akan dinilai sebagai kelemahan politik dan administratif.

Lebih jauh, dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal—apabila benar terjadi—bukan hanya persoalan teknis pengawasan, tetapi menyangkut akuntabilitas institusi. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh praktik yang merusak ekosistem. Kawasan taman nasional adalah simbol kedaulatan lingkungan. Ketika simbol itu terganggu, maka kredibilitas tata kelola ikut dipertaruhkan.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Gubernur Jawa Barat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa isu ini tidak berhenti pada wacana. Dukungan nyata terhadap penegakan hukum akan memperkuat posisi politik pemerintah daerah sebagai mitra aktif dalam menjaga lingkungan.

Diam dalam situasi ini bukan pilihan yang bijak. Kepemimpinan diuji bukan saat keadaan normal, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem dan kepercayaan publik.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat harus secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas, mendorong evaluasi pengawasan, dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di kawasan konservasi.

Negara tidak boleh ragu.
Hukum tidak boleh setengah hati.
Dan kepemimpinan tidak boleh pasif.

Kasus TNGC adalah ujian bagi seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah provinsi. Kini saatnya menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengamanan Giat Pasar Murah bahan makan jenis ikan di Pasar Kamis oleh Dinas Perikanan Kab. Pulpis

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Bekali Siswa SMK Muda Kreatif Barabai Dangan Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Artikel

BRI Kunir Blitar Disoroti, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Artikel

Luar biasa !!! Kantor Desa Jambeyan Pukul 09 : 00 di Jam Kerja Baru Terlihat Satu Staf Yang Hadir

Artikel

Wadankodiklat TNI Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan Februari Tahun 2025 di Mabes TNI

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Harlah 1 Abad NU dan Isra Mi’raj Desa Kalirancang

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel OMP pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan