Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:01 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bukan lagi isu teknis kehutanan. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut wibawa negara, integritas penegakan hukum lingkungan, dan komitmen moral para pemimpin daerah. Dalam situasi seperti ini, sikap diam bukanlah netralitas—melainkan bentuk kelalaian politik.

Meskipun secara administratif pengelolaan taman nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Jawa Barat tidak dapat berlindung di balik alasan pembagian kewenangan untuk menghindari tanggung jawab moral dan koordinatif. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan memiliki peran strategis dalam memastikan stabilitas hukum dan perlindungan lingkungan di wilayahnya.

Ketika terdapat dugaan aktivitas ilegal dalam skala luas di kawasan konservasi, maka pemerintah provinsi harus tampil sebagai bagian dari solusi. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan komitmen kepemimpinan daerah terhadap perlindungan sumber daya alam.

Kasus TNGC menunjukkan indikasi adanya pola aktivitas yang terorganisir dan berulang. Dalam konteks tata kelola lingkungan modern, kondisi seperti ini tidak dapat dianggap remeh. Kawasan konservasi memiliki status perlindungan tertinggi. Jika di wilayah tersebut terjadi dugaan eksploitasi tanpa dasar legalitas yang sah, maka ini adalah sinyal kegagalan sistem pengawasan yang harus segera dikoreksi.

Baca juga  Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulang Pisau Serahkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan

Gubernur Jawa Barat harus mengambil sikap tegas dan terbuka dengan:

Pertama, secara resmi meminta laporan lengkap dari KLHK terkait perkembangan penanganan kasus.
Kedua, menginisiasi koordinasi Forkopimda untuk memastikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
Ketiga, mendorong audit pengawasan kawasan, terutama pada wilayah penyangga yang berada dalam yurisdiksi provinsi.
Keempat, memastikan tidak ada tekanan politik atau kepentingan ekonomi yang menghambat proses hukum.
Kelima, menyampaikan kepada publik posisi tegas pemerintah provinsi dalam mendukung pemberantasan kejahatan lingkungan.

Sikap ini penting bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, tetapi untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak abai terhadap dugaan kejahatan ekologis yang terjadi di wilayahnya.

Jika gubernur tidak menunjukkan kepemimpinan dalam isu ini, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki sensitivitas terhadap perlindungan kawasan konservasi. Dalam era transparansi publik, sikap pasif akan dinilai sebagai kelemahan politik dan administratif.

Lebih jauh, dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal—apabila benar terjadi—bukan hanya persoalan teknis pengawasan, tetapi menyangkut akuntabilitas institusi. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh praktik yang merusak ekosistem. Kawasan taman nasional adalah simbol kedaulatan lingkungan. Ketika simbol itu terganggu, maka kredibilitas tata kelola ikut dipertaruhkan.

Baca juga  Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Prajurit Beruang Cakti yang Akan Berangkat Amankan Perbatasan RI-MLY

Gubernur Jawa Barat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa isu ini tidak berhenti pada wacana. Dukungan nyata terhadap penegakan hukum akan memperkuat posisi politik pemerintah daerah sebagai mitra aktif dalam menjaga lingkungan.

Diam dalam situasi ini bukan pilihan yang bijak. Kepemimpinan diuji bukan saat keadaan normal, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem dan kepercayaan publik.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat harus secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas, mendorong evaluasi pengawasan, dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di kawasan konservasi.

Negara tidak boleh ragu.
Hukum tidak boleh setengah hati.
Dan kepemimpinan tidak boleh pasif.

Kasus TNGC adalah ujian bagi seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah provinsi. Kini saatnya menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Dadang Somantri Hadiri Pembukaan POPDA Jateng 2024

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Penyaluran BLT-DD Pada Warga Desa Sidoharjo

Artikel

Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

BERITA UTAMA

Kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku untuk Kamtibmas Kondusif

Artikel

Dari Pelatihan ke Lapangan: Serka Mudiono Bantu Petani dengan Teknologi Pompanisasi

BERITA UTAMA

Dengan Mengucapkan Bismillah, Bersama Sama Kita Jaga Kehormatan Korps Marinir di Bumi Anging Mamiri

Artikel

Raih Juara, Polres Pulang Pisau Harumkan Nama Institusi di Lomba Dayung Perahu Naga Bupati Cup