Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

Final!!! Hakim Vonis Terdakwa Penganiayaan Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara 

Sampang — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan terhadap seorang guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

 

Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib bersama dua hakim anggota lainnya menyampaikan amar tuntutan terhadap kedua terdakwa. Dalam persidangan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan pertama penyidik.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis hakim di ruang sidang.

 

Selain tuntutan pidana, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut disebut memiliki sarung berbahan kulit dengan jahitan serta tali pengikat berwarna biru dan cokelat yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Baca juga  Memupuk Hubungan Kerja Yang Bersinergi, Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Dengan Camat Beserta Staf

 

Kuasa hukum korban, Farid, mengaku mengapresiasi putusan tuntutan lima tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Namun di sisi lain, ia menyoroti penerapan pasal yang dinilai belum mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan.

 

Menurutnya, tindakan para terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dibanding hanya penganiayaan berat.

 

“Para terdakwa membawa celurit dari rumah itu bukan untuk memotong mangga, tetapi untuk melakukan percobaan pembunuhan. Kami sangat kecewa terhadap penerapan pasal oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian,” tegas Farid usai persidangan.

 

Farid juga menyinggung tidak dimasukkannya surat opname atau bukti rawat inap korban dalam persidangan. Padahal menurutnya, korban sempat menjalani perawatan intensif pasca kejadian akibat luka serius yang dialami.

 

“Di ruang sidang justru dianggap hanya rawat jalan. Ini menjadi catatan penting karena fakta-fakta yang memberatkan korban tidak sepenuhnya dibacakan,” ujarnya.

Baca juga  Anggota Koramil 1503-03/ Dobo Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jembatan

 

Lebih jauh, Farid menilai kasus percobaan pembunuhan terhadap guru pesantren tersebut telah mencederai dunia pendidikan, khususnya keamanan tenaga pengajar di lingkungan pondok pesantren. Ia menyebut korban hingga kini masih mengalami trauma berat dan ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah maupun pesantren sejak peristiwa berdarah itu terjadi.

 

“Ruang aman bagi guru saat ini sangat terancam di Kabupaten Sampang. Korban masih trauma dan takut keluar rumah. Kami meminta aparat penegak hukum menjaga integritas dan profesionalitasnya serta tidak boleh ada intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara ini,” tandasnya dengan nada tegas.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harto menyatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari para terdakwa apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, seluruh tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 262 ayat 2 sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.

Share :

Baca Juga

Artikel

DENGAN PERAN CV SETU KANAKA JEMBATAN MENJADI INDAH

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan monitoring & obsevasi debit air Sei Kahayan wilayah Kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2022 Desa Mangunweni

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jqbiren Raya Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Sigap Lakukan Evakuasi Bencana Longsor Yang Terjadi di Dusun Toak

Artikel

TNI-Polri dan Manggala Agni Patroli Terpadu Karhutla

Artikel

Awali Tugas, Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Apel Khusus Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir