Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:26 WIB

Residivis Hanya Dituntut 8 tahun 8 bulan, Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu 236 Gram,

Surabaya, TargetNews.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang yang ke 10 dengan kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono residivis yang pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2018 oleh Kejari Surabaya,

Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada hari selasa 26/5/2026, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rio Dono Dolyanto Bin Sudono dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto B.S.H.,M.H. Terdakwa Rio Dono Dolyanto Bin Sudono mengikuti jalannya persidangan secara langsung didampingi oleh tim penasihat hukumnya Rudi Wedhasmara

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman 8 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU menilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 236 gram yang dibawa terdakwa Rio Dono Dolyanto Bin Sudono berpotensi merusak generasi muda dalam skala besar.

Baca juga  Pemerintah Kota Batu Kepala Dinas DP3AP2KB Beserta Seluruh Staf.Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 "POLRI UNTUK MASYARAKAT"

Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan akhir atau vonis oleh majelis hakim.

Kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono hendak menemui saksi Muji Astutik (berkas terpisah) guna mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram didepan pintu kamar 1001 Hotel Artotel Ts Suites di jalan Hayam Wuruk No 06 Surabaya,

Baca juga  Perhutani KPH Probolinggo Sambut Kedatangan Peserta Pertikawan Regional Jawa 2023

Kemudian dua petugas dari kepolisian yakni Muchammad Daniel Mahendra dan Dimas Arif Sufi dari Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pada terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono barang bukti berupa,

1 kantong plastic klip berisi sabu berat 0.793 gram.
1 kantong plastic klip berisi sabu berat 41.742 gram.
selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan milik terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono di Jalan Sememi Jaya V Utara Blok lll No 126 Surabaya barang bukti berupa,

1 kantong plastic klip berisi sabu berat 100.020 gram.
1 kantong plastic klip berisi sabu berat 93.631 gram.
4 bendel plastic klip
1 buah timbangan elektrik merk Camry .
1 buah tempat duduk kayu kecil digunakan untuk menyimpan sabu.

Selanjutnya terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sudono dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.@ NR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Penuh Semangat, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bergerak Maju di Pengambau Hilir Luar

Artikel

Sambangi Objek Wisata Surung Danum, Aiptu Fitriansyah Sampaikan Ini

Artikel

Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Blue Light Malam Hari

Artikel

KUNJUNGAN KERJA, IMAM SUYUTI KADEP HHBK DIREKSI PERHUTANI, BERIKAN PEMBINAAN KEPADA PENYADAP

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Paket Pasar Warsa, Bentuk Kepedulian Warsubi-Salman untuk Masyarakat Desa Kabuh

BERITA UTAMA

Letkol Marinir Ahmad Fauzi Resmi Jabat Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir

Artikel

Dishub Batu Gelar FGD, Maksimalkan Keselamatan Berlalulintas di Jalan Raya