Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Viral Tangis Sunama Menembus Tembok Keadilan: Saat Perempuan Tua Mencari Kebenaran, Mengapa Kasusnya Justru Dihentikan?

SAMPANG – Di usianya yang tak lagi muda, Sunama hanya datang dengan satu harapan sederhana: mencari keadilan.

Perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang itu mendatangi kantor polisi dengan keyakinan bahwa hukum akan mendengar suaranya.

Namun yang ia terima justru selembar surat penghentian penyelidikan.

Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan laporan dugaan penganiayaan yang diajukannya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026.

Alasannya: tidak ditemukan cukup unsur pidana berdasarkan hasil visum, pemeriksaan saksi, dan barang bukti video.

Secara administratif, perkara boleh saja dinyatakan selesai.

Namun benarkah keadilan bisa dihentikan hanya dengan selembar surat ketika masih banyak pertanyaan yang belum dijawab?

Di hadapan awak media, tangan renta Sunama gemetar saat menggenggam dokumen penghentian perkara itu.

Matanya berkaca-kaca. Suaranya lirih, tetapi sarat luka.

“Saya ini orang kecil. Saya datang baik-baik, saya percaya polisi akan bantu saya. Tapi kenapa saya malah diminta diam? Kalau saya salah, bilang saya salah. Tapi kalau saya benar, kenapa suara saya seperti mau ditutup?” ucap Sunama, menahan tangis.

Kalimat itu menghantam nurani.

Mengapa seorang perempuan tua yang datang mencari perlindungan hukum justru mengaku diminta untuk tidak berbicara kepada wartawan?

Apa yang sebenarnya perlu disembunyikan jika seluruh proses memang telah dilakukan secara profesional seperti yang disampaikan pihak kepolisian?

Baca juga  Pererat Silaturahmi ADVOKAI Jatim Menuju KAI Bangkit, KAI Solid, KAI Kuat dan KAI Satu Suara DPD KAI Jatim Gelar Hala Bihalal

Sunama mengingat betul hari ketika dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.

Ia datang pagi-pagi, menunggu berjam-jam dengan harapan perkara itu diproses secara adil.
Namun orang yang ia laporkan tak kunjung datang.

“Saya tunggu dari pagi sampai siang. Katanya terlapor datang. Saya tunggu terus. Tapi dia tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa bukan dia yang dipanggil lagi? Kenapa malah kasus saya yang dihentikan?”

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi hingga kini tak kunjung mendapat jawaban yang menenangkan.

Jika benar alat bukti belum cukup, mengapa penyelidikan dihentikan sebelum semua saksi benar-benar diperiksa tuntas?

Jika memang prosedur berjalan objektif, mengapa terlapor yang disebut sempat mangkir tidak dijelaskan tindak lanjut hukumnya secara terbuka?

Jika video dianggap tak memperlihatkan penganiayaan, apakah itu otomatis menghapus kemungkinan terjadinya kekerasan?

Bukankah tidak semua luka harus tampak di tubuh untuk disebut sebagai penderitaan?

Lebih janggal lagi, anak perempuan Sunama, Suna, dipanggil sebagai saksi pada malam hari.
Sebagai perempuan, ia ketakutan dan memilih tidak hadir.

“Anak saya takut. Dia perempuan. Dipanggil malam-malam. Kenapa tidak siang? Saya ini orang desa, kami tidak paham hukum, tapi kami tahu mana yang terasa wajar dan mana yang tidak,” kata Sunama.

Baca juga  Cooling System Pikada 2024 Polres Ponorogo Gelar Dialog Bersama Warga Sukorejo

Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah prosedur benar-benar dijalankan demi menemukan kebenaran, atau sekadar memenuhi formalitas untuk menutup perkara?

Sunama tak paham pasal.

Ia tak hafal prosedur hukum.

Ia hanya tahu satu hal: dirinya merasa dizalimi, lalu meminta negara hadir.

Namun yang ia rasakan justru seperti pintu keadilan ditutup sebelum ia sempat didengar sepenuhnya.

Dengan mata sembab, ia memohon agar kasusnya dibuka kembali.

“Saya cuma minta diperiksa ulang. Panggil semua saksi. Dengarkan semuanya. Jangan buru-buru dihentikan. Saya ini sudah tua, mungkin tidak punya kuasa, tapi saya juga warga negara yang berhak dapat keadilan.”

Permintaan itu seharusnya menggugah siapa pun yang masih percaya bahwa hukum berdiri untuk semua orang, bukan hanya mereka yang kuat.

Hari ini, kasus Sunama bukan lagi sekadar perkara hukum di kampung kecil Kecamatan Camplong.

Ia telah menjelma menjadi pertanyaan besar tentang wajah keadilan kita:

Apakah hukum masih mau mendengar tangis perempuan tua yang tak punya kuasa?

Ataukah suara rakyat kecil memang terlalu lirih untuk menembus tebalnya tembok birokrasi?

Jika pertanyaan itu tak dijawab dengan keberanian membuka kembali perkara ini secara transparan, maka yang mati bukan hanya laporan Sunama.

Yang ikut terkubur adalah kepercayaan masyarakat pada keadilan itu sendiri.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Artikel

CV Shasmecka Jaya Diduga Abai Keselamatan Kerja di Proyek Jembatan Bondowoso

Artikel

Sekretaris Daerah, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Ir. Erwin Ibrahim, ST. MM, Mba, IPU, Asean Eng. Secara resmi membuka Seleksi Calon Paskibraka tingkat Kabupaten Banyuasin, tahun 2024.

Artikel

Jelang HUT Ke-77 Jalasenastri, Pembina Dan Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ikuti Tatap Muka Kasal Dengan Anggota Jalasenastri

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Bantu Warga amankan pemuda Mabuk yang mencekik seorang Ibu.

Artikel

HUT TNI Ke 79 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Kesehatan, Pembagian Sembako Dan Makan Gratis

Artikel

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

BERITA UTAMA

Polres Lumajang bersama Forkopimda Sidak SPBE Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Gas Elpiji Melon