Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

SURABAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan dua pria kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Iswanto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

 

“Saat itu korban sedang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan,” tutur AKP Hadi, Senin (8/6/26).

Baca juga  Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

 

Namun ungkap AKP Hadi, ketika korban kembali beberapa saat kemudian, kendaraan yang diparkirnya telah hilang dari lokasi.

 

Peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi korban yang menggantungkan aktivitas pekerjaannya pada kendaraan roda dua yang digunakan setiap hari untuk mencari nafkah.

 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 

Dalam menjalankan aksinya, AKP Hadi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

 

Tersangka A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang mengawasi situasi sekaligus mengendarai kendaraan saat beraksi, sedangkan A.E. berperan sebagai eksekutor atau pemetik yang mengambil sepeda motor milik korban.

Baca juga  Gelar Jum'at Berkah, Ormas Madas Gresik Bersama GPMB Bagikan Nasi Bungkus ke LAPAS Gresik dan Masjid

 

Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.

 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum dan kawasan yang ramai aktivitas masyarakat.

 

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan: Selamat Hari Olahraga Nasional 2024 9 September 2024 Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara Kemenpora RI

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Program Tertib Lalu Lintas kepada Driver Ojol

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP)

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Panen Raya Jagung 1 Hektar di Seduri, Kapolsek Balongbendo Pimpin Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Salurkan Bansos Kapolresta kepada Warga Binaan

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas