Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Yustito Madestra Bin Mokhamad Arifin, perkara kepemilikan 6 poket Sabu dan 57 gram daun ganja, kembali digelar diruang Sari 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto.
Dalama Amar Putusannya
Mengadili:
Menyatakan Terdakwa Yustito Madestra Bin Mokhammad Arifin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selempang merek Eiger warna coklat yang didalamnya berisi :
1 (satu) buah klip plastik di dalamnya berisi 6 (enam) klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram. (netto ± 0,803 gram);
1 (satu) buah kotak berisi 11 (sebelas) plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja dengan total berat kotor 57 (lima puluh tujuh) gram. (netto ± 41.491 gram);
1 (satu) buah plastik berisi plastik klip kecil dan besar;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah sendok sedotan warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) HP merk Samsung Galaxy A6+ warna hitam dengan IMEI slot 1 nomor 356472097758388 dan IMEI slot 2 nomor 356472097758386;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut diatas lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya terdakwa Yustito dituntut 4 tahun dan 2 bulan, atas putusan hakim tersebut diatas terdakwa Yustito Madestra bin mokhamad Aririn menyatakan terima namun jaksa pengganti Yustus tidak menyampaikan banding atau terima didepan persidangan.
Untuk diketahui berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa memesan Ganja sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 900.000,- ribu rupiah lalu terdakwa diberi nomor rekening Bank Aladin (bank digital) oleh Sdr. Sunday Dpo.
Selanjutnya terdakwa diberi lokasi titik ranjauan Ganja sebanyak 50 gram di sekitaran Jl. Darmo Baru Barat XII Kec. Suko Manunggal Kota Surabaya yang akan diambil oleh terdakwa dan sekira hari Senin tanggal 15 Desember 2025 pukul 05.00 Wib tersangka mengambil ganja sebanyak 50 gram di titik ranjau di sekitar Jalan Darmo Baru Barat XII Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur.
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat postingan Instagram dengan tujuan untuk mencari penjual sabu, dan terdakwa menemukan akun Intagram @cakmeth2.sub dan langsung mengirim pesan lewat DM sekitar pukul 09.00 wib dengan tujuan memesan sabu sebanyak 1 gram yang ditawarkan dengan harga Rp. 850.000 ribu rupiah.
Selanjutnya akun @cakmeth2.sub mengirimkan kode QRIS yang digunakan sarana untuk mengirimkan uang pesanan sabu tersebut dan setelah terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 850.000 ribu rupiah kepada Sdr. Sunday (DPO).
Selanjutnya oleh Sdr. Sunday (DPO) memberikan titik ranjauan Sabunya, yaitu di sekitaran jalan dari terdakwa mengambil ganja 50 gram dan terdakwa langsung mengambil sabu tersebut.
Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. Klampis Ngasem 64 RT.06 Rw.01 Kel. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
Bahwa sekitar pukul 11.00 wib tepatnya di ruang tamu rumah terdakwa memecah dan menimbang sabu dan Ganja yang terdakwa ambil kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya terdakwa pecah-pecah menjadi beberapa klip bungkus dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali yaitu 1 bungkus paket Ganja dengan berat 25 gram harga Rp. 600.000 ribu rupiah
Kemudian setengah lainnya dipecah lagi menjadi 10 klip plastik dengan rincian 3 klip plastik besar dengan berat per klip 5 gram harga Rp. 225.000 ribu dan 7 klip plastik kecil dengan berat per klip 2,5 gram harga Rp. 125.000 ribu rupiah .
Kemudian untuk Sabu 1 gram terdakwa pecah menjadi 6 klip plastik dengan rincian 5 klip plastik dengan berat per klip 0,8-0,10 gram harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 klip nya adalah sisa dari pemecahan dari 5 klip plastik yang sudah di pecah.
Kemudian setelah memecah Sabu dan Ganja tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang merk Eiger warna coklat, lalu terdakwa pergi keluar menuju rumah Sdr. Erdian Herinindyo Purniawan, SE di Jl. Manukan Karya A-1/32 Rt.10 Rw.06 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.
Sambil membawa Sabu dan Ganja yang sudah di pecah, sesampai di rumah sdr. Erdian Herinindyo Purniawan, SE terdakwa santai santai tidak lama kemudian Petugas tiba-tiba masuk kerumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dan mengamankan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
satu tas selempang Merek Eiger warna coklat yang di dalam berisi.
Satu buah klip plastik di dalam berisi 6 (enam) klip palstik Narkoba jenis Sabu dengan total berat kotor 1,38 gram.
Satu buah kotak berisi 11 platik klip berisi Narkotiuka jenis Ganja dengan total berat kotor 57 gram,@Red.










