Home / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:31 WIB

JPU Kejari Surabaya Menuntut Adi Purwoko, Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Edarkan Produk Kedaluarsa Hanya 10 Bulan Penjara

Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Adi Purwoko, perkara peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa, kembali digelar diruang Sari 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya

 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya menyatakan bahwa seluruh perbuatan terdakwa Adi Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebagai mantan Kepala Gudang di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menjual produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan.

 

Modus yang digunakan berbahaya bagi konsumen: tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan thinner, lalu dicetak ulang agar tampak masih layak dikonsumsi. Produk yang diedarkan meliputi aneka yoghurt, susu, minuman isotonik, teh kemasan, hingga mi instan dan sosis, dijual dengan harga jauh di bawah pasar.

Baca juga  Bupati Tegal Pimpin Aksi Bersih Pantai Larangan dalam Rangka HPSN 2026

 

Dalam pertimbangan tuntutan, menilai terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat luas dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan.

 

Menuntut Supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan / menetapkan :

Menyatakan terdakwa terdakwa Adi Purwoko Bin Tukimin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “ sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf a jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terdakwa ADI PURWOKO Bin TUKIMIN selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Baca juga  Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Gabungan Angkutan Pariwisata Nataru 2025–2026

 

Menyatakan barang bukti berupa :

5(lima) Kardus berisi 549 pcs Yougurt Bites, yang telah habis masa kadaluarsanya

7(tujuh) Kardus berisi 587 pcs Fresh Milk, yang telah habis masa kadaluarsanya

4(empat) kardus berisi 611 Eat Milk, yang telah habis masa kadaluarsanya

7(tujuh) Kardus berisi 927 pcs Yougurt Squeeze, yang telah habis masa kadaluarsanya

7(tujuh) Kardus berisi 2950 pcs Yougurt Stick, yang telah habis masa kadaluarsanya

1(satu) Kardus berisi 45 pcs Yougurt Drink dengan kemasan botol

1(satu) buah Handphone merk Vivo Y03t, Nomor seri 10DEBB0FEK000E9, Imei 868323071600453, beserta Kartu Telkomsel dengan nomor 081226233290.

Dirampas untuk Negara

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).@NUR.

.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi

Artikel

Danramil 1612-04/Borong hadiri kesiapan Apel Pasukan Operasi Ketupat Turangga Ta 2024 di Borong

BERITA UTAMA

Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Artikel

ACARA PENERIMAAN DAN PELEPASAN WARGA PUSDIKKU DITKUAD

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Pererat sinergitas dengan Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Pembuatan Rabat Beton Jalan Kampung

BERITA UTAMA

Babinsa Kelurahan Sememi Masuk Dapur Warga Sebagai Wujud Peduli Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

Jumat Pagi, Unit Lantas Polsek Pahandut Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas