Bangkalan — Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan pinggir Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selain satu paket sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M21, sepotong jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan transaksi.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Tembok Lor Gang III Nomor 4/A, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan MMH bersama seorang lainnya berinisial DIS.
Dari lokasi penggerebekan, Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar:
1. 0,955 gram
2. 0,421 gram
3. 0,191 gram
4. 0,075 gram
5. 0,162 gram
6. 0,177 gram
7. 0,021 gram
8. 0,026 gram.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
@Redaksi@










