Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 19:30 WIB

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Gresik Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Hallo APH Polres Jombang, Ada Apa?? Judi Sabung Ayam Kok Tambah Marak di "Sendangrejo - Jombang"

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Baca juga  Danrindam XV/Pattimura beserta keluarga besar Rindam XV/Pattimura mengucapkan: Dirgahayu Kodam Islandar Muda 22 Desember 1956

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan Pangan Desa Kletek

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Uncategorized

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Standar Profesional Pelayanan Prima SIM-KB di Satpas Colombo Patut Diapresiasi

BERITA UTAMA

MUI Batang Apresiasi Polri dan TNI Mengawal Perjalanan Mudik dan Balik Tahun Ini

Artikel

Selat Malaka Diserbu Tanker Asing || Ustadz Bachtiar Nasir (UBN): Alarm Dini Krisis Global Dampak Iran Vs Amerika

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Kejar Target, Material Atap Teras Langgar Darussalam Tiba