Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:37 WIB

Diduga Aktivitas Judi Sabung Ayam Masih Marak di Pakis, Kabupaten Malang, Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

Malang, Minggu 28 Juni 2026 – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam disebut masih berlangsung secara rutin dan telah berjalan lama di wilayah Desa Pakis Kembar, tepatnya di sekitar kawasan Krajan Barat, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang diduga digelar secara teratur ini kian mengkhawatirkan warga, terlebih adanya kesan seolah-olah tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, seakan-akan ditutup mata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang dijadikan arena kegiatan tersebut berada di kawasan Njambon, sekitar Bakso Keraton, setelah jembatan kemudian belok kanan menuju lokasi. Warga menyebut aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan berjalan terus-menerus, bahkan kerap mendatangkan peserta maupun penonton dari berbagai daerah di luar wilayah Pakis.

Yang menjadi sorotan utama warga adalah kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan berjalan tanpa ada penindakan yang tegas. “Kegiatan ini sudah beroperasi lama, tapi sampai saat ini seolah-olah aparat berwenang tutup mata. Tidak ada razia, tidak ada penertiban yang berarti. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga mengaku merasa resah dan tidak tenang. Selain mengganggu ketertiban lingkungan dan menimbulkan kebisingan, aktivitas ini dikhawatirkan menjadi sarana berkembangnya praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial, memicu perselisihan, hingga menimbulkan tindak kejahatan lain. Lebih parah lagi, keberadaan arena ini dianggap memberikan contoh buruk bagi generasi muda di sekitarnya.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Tegur Humanis Remaja Tanpa Helm di Jalan Raya

“Kami minta agar masalah ini ditangani secara serius dan diberantas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua orang sama, tidak boleh ada yang dilindungi. Jika memang terbukti ada unsur perjudian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Aparat Diminta Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Masyarakat berharap jajaran Polsek Pakis, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penertiban. Warga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diuji dari keseriusan aparat memberantas aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini.

“Jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berjalan atau hanya berlaku untuk golongan tertentu saja. Penindakan harus adil, tegas, dan tuntas agar jera dan tidak terulang kembali,” harap warga.

Ancaman Pidana Perjudian Menurut Hukum yang Berlaku

Perjudian termasuk yang berkedok sabung ayam jelas merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, diatur dalam Pasal 303 KUHP yang menjerat penyelenggara, pengecer, maupun yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan bagi peserta atau pemain diatur dalam Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp10 juta.

Baca juga  Tingkatkan Keamanan Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Pamekasan Terima Dropping Gembok

Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 500 hingga Pasal 502 yang mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp720 juta, sedangkan peserta dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp12 juta.

Dampak Sosial yang Membayangi

Praktik perjudian sabung ayam yang dibiarkan terus berjalan membawa banyak dampak negatif: menimbulkan keresahan warga, memicu perselisihan antarwarga, merusak perekonomian keluarga, hingga memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian atau penganiayaan. Karena itu, masyarakat berharap agar aparat tidak lagi menunda-nunda tindakan, segera turun ke lapangan, dan memberantas aktivitas ini sampai ke akarnya tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan lingkungan masyarakat di Pakis.

(Tims/LIM86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

Artikel

Polres Pulang Pisau Pimpin Apel, Kesiapsiagaan Bersama TNI dan Instansi Terkait

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

Artikel

Dansatgas Yonif 611/Awang Long, Satgas Siap Dukung Pemenuhan Air Bersih Bagi Masyarakat Terpencil

BERITA UTAMA

Wadan Puspenerbal Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama 557 Tamtama TNl AL

BERITA UTAMA

Persiapan Kapolda Cup 2023, Tim Polresta Palangka Raya Latih Gerakan dan Teknik Bela Diri Polri

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Bantu Pihak sekolah sebagai pengawas Ujian Akhir di SMP Negeri Jila