Home / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 30 September 2026 - 08:59 WIB

Polres Tegal Tindaklanjuti Dugaan Solar Ilegal

Petugas Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pengambilan solar ilegal di wilayah Slawi.

Petugas Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pengambilan solar ilegal di wilayah Slawi.

Tegal, TargetNews.ID Kepolisian Resor Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan solar secara ilegal di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (29/09/2026) dini hari.

Laporan masyarakat tersebut diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB. Setelah menerima pengaduan, operator 110 segera meneruskan informasi kepada piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk dilakukan pengecekan secara langsung di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 1 Polres Tegal bersama anggota SPKT segera mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar secara ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8926-TR.

Baca juga  Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap lokasi, mencatat keterangan saksi serta mendokumentasikan kondisi di tempat kejadian. Barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut bersama pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polres Tegal terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110. Setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan langkah kepolisian sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

Pamapta 1 Polres Tegal IPDA Ade Sutikno, SH., mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat segera ditangani.

Baca juga  Kasus Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Saksi

Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Selanjutnya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ade Sutikno.

Polres Tegal mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center 110. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal.

Selanjutnya, Polres Tegal melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pengambilan solar tersebut untuk memastikan fakta serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menyamar Jadi Warga Brunei hingga Kalimantan, Begini Modus Komplotan Ganjal ATM di Surabaya yang Gasak Rp 116 Juta

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Bangkalan Selama Dua Bulan Berhasil Ungkap 16 Kasus dan 20 Tersangka Terkait 3C

BERITA UTAMA

Lagi dan Lagi Keracunan MBG: 566 Korban di Sidoarjo, Sampai Kapan Anak-anak Dijadikan “Kelinci Percobaan” Kebijakan? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

BERITA UTAMA

SIMPAN SABU DI KAMAR KOSNNYA, DJ MONIQ DITANGKAP POLISI SURABAYA

HUKUM

Kuasa Hukum Tunjukan Nyita Mesin, Polres Pasti Lamban

KRIMINAL

Honda Beat Pengunjung Kala Batu Coffee Dicuri Pakai Kunci T

BERITA UTAMA

Kebakaran Di Rusun Sumur Welut Blok D Lantai Dua Diduga dari Korsleting Listrik Tidak Ada Korban Jiwa

HUKUM

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Minerba sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel