Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Saat Berlibur Jauh

TargetNews.ID Mojokerto Kota — Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berlibur. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 30 Juni 2026.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin S.H menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Juni 2026 atas nama pelapor Muhammad Fauzi Hariyanto.

“Pencurian dengan Pemberatan bila seseorang yang melakukan pencurian malam di suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Wakapolres Mojokerto Kota juga mengatakan kejadian tersebut Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban dan keluarga meninggalkan rumah dengan maksud untuk liburan ke Trawas Mojokerto, selesai liburan di trawas pada Minggu 31 Mei 2026 bersama keluarga kembali pulang kerumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 01.30 WIB. Korban beserta keluarga langsung tidur.

Baca juga  Dandim Terima Dan Beri Arahan Personel Satgas TMMD Reguler Ke- 116 Kodim 0722/Kudus

Keesokan harinya Korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan bekas congkelan menggunakan benda tajam, saat itu korban curiga sehingga melakukan pengecekan barang berharga miliknya yang disimpan dalam almari dan diketahui beberapa perhiasan serta liontin full koi hilang dengan total nilai kerugian Rp 13.000.000

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Petugas menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan pada 12 Juni 2026 dan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Baca juga  Wakil Walikota Ingatkan Pentingnya Keluarga dalam Membangun Karakter Antikorupsi

Lanjutnya, modus operandi tersangka sebelumnya sudah mengamati TKP dan keberadaan korban.

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat rumah kosong dimana korban telah meninggalkan rumah untuk liburan.

“Hasil pencurian berupa emas sudah dijual ke toko emas Jetis Mojokerto dan hasil penjualannya dibelikan kendaraan Honda Supra 125. Tersangka J (48) warga Kecamatan Jetis. Barang bukti yang disita dari tersangka: 1 sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi S 3086 TA dan 1 linggis,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Lanjutnya, tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

Artikel

Cegah Judi Online, Dandim 0815/Mojokerto Periksa Handphone Anggota

BERITA UTAMA

Akses Masyarakat Segera Lancar, Pembangunan Jembatan Garuda Makin Maju

Artikel

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Artikel

Anev Program Asta Cita, Kapolres Pulang Pisau Tekankan Evaluasi dan Sinergi Kinerja

BERITA UTAMA

Stabilisasi Ekonomi, Dandim Abdya Bantu 55 Ribu Benih Ikan Kakap dan Nila untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

76 Siswa SMA Sedrajad Perwakilan Kabupaten Sambas Ikuti Latihan Korps Kadet Republik Indonesia