Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Saat Berlibur Jauh

TargetNews.ID Mojokerto Kota — Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berlibur. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 30 Juni 2026.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin S.H menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Juni 2026 atas nama pelapor Muhammad Fauzi Hariyanto.

“Pencurian dengan Pemberatan bila seseorang yang melakukan pencurian malam di suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Wakapolres Mojokerto Kota juga mengatakan kejadian tersebut Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban dan keluarga meninggalkan rumah dengan maksud untuk liburan ke Trawas Mojokerto, selesai liburan di trawas pada Minggu 31 Mei 2026 bersama keluarga kembali pulang kerumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 01.30 WIB. Korban beserta keluarga langsung tidur.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Acara PBJ Desa Srati

Keesokan harinya Korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan bekas congkelan menggunakan benda tajam, saat itu korban curiga sehingga melakukan pengecekan barang berharga miliknya yang disimpan dalam almari dan diketahui beberapa perhiasan serta liontin full koi hilang dengan total nilai kerugian Rp 13.000.000

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Petugas menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan pada 12 Juni 2026 dan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Baca juga  Galakan Hari Kontrasepsi Sedunia, Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Petugas

Lanjutnya, modus operandi tersangka sebelumnya sudah mengamati TKP dan keberadaan korban.

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat rumah kosong dimana korban telah meninggalkan rumah untuk liburan.

“Hasil pencurian berupa emas sudah dijual ke toko emas Jetis Mojokerto dan hasil penjualannya dibelikan kendaraan Honda Supra 125. Tersangka J (48) warga Kecamatan Jetis. Barang bukti yang disita dari tersangka: 1 sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi S 3086 TA dan 1 linggis,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Lanjutnya, tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Police Goes to School, Satlantas Polres Pulang Pisau Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas pada Siswa SD

Artikel

Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, “”Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”

Artikel

Patroli Terus Ditingkatkan Jelang Pemilu 2024

Artikel

Polda Jatim Libatkan 4.253 Personel Gabungan, Laga Derby Persebaya VS Arema FC Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra, Hadiri undangan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Karanganyar.

Artikel

Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji, Lansia Menuju Bus

Artikel

Setiap Hari Layani Ratusan Jerigen Solar Subsidi BBM: SPBU Camplong Sampang Segera di Tutup

Artikel

Kasus Transaksi Alat Berat dan Proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya, Terendus Bakal “Ada Yang Ditumbalkan”, dan “Apakah Kroni-kroni Pelindo Bakal Terseret”???