Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Saat Berlibur Jauh

TargetNews.ID Mojokerto Kota — Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berlibur. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 30 Juni 2026.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin S.H menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Juni 2026 atas nama pelapor Muhammad Fauzi Hariyanto.

“Pencurian dengan Pemberatan bila seseorang yang melakukan pencurian malam di suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Wakapolres Mojokerto Kota juga mengatakan kejadian tersebut Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban dan keluarga meninggalkan rumah dengan maksud untuk liburan ke Trawas Mojokerto, selesai liburan di trawas pada Minggu 31 Mei 2026 bersama keluarga kembali pulang kerumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 01.30 WIB. Korban beserta keluarga langsung tidur.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Keesokan harinya Korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan bekas congkelan menggunakan benda tajam, saat itu korban curiga sehingga melakukan pengecekan barang berharga miliknya yang disimpan dalam almari dan diketahui beberapa perhiasan serta liontin full koi hilang dengan total nilai kerugian Rp 13.000.000

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Petugas menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan pada 12 Juni 2026 dan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Silaturahmi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Kecamatan Kuwarasan 1444 H

Lanjutnya, modus operandi tersangka sebelumnya sudah mengamati TKP dan keberadaan korban.

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat rumah kosong dimana korban telah meninggalkan rumah untuk liburan.

“Hasil pencurian berupa emas sudah dijual ke toko emas Jetis Mojokerto dan hasil penjualannya dibelikan kendaraan Honda Supra 125. Tersangka J (48) warga Kecamatan Jetis. Barang bukti yang disita dari tersangka: 1 sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi S 3086 TA dan 1 linggis,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Lanjutnya, tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

DAERAH

Patroli Skala Besar Sinergitas Polisi Bersama TNI Antisipasi Konflik Pesilat di Trenggalek

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

Artikel

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sebangau Kuala Tanam Jagung Serentak di Sebangau Mulya

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga 1 Tahun Kepemimpinan Prabowo–Gibran