Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:05 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Polres Bangkalan – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya kandas. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo, saat sedang tidur terlelap.

Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi nekat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan saat pelaku menggasak sepeda motor korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil yang aksinya juga sempat viral dan terekam kamera CCTV.

Baca juga  RAYAKAN HARI KEMENANGAN KELUARGA BESAR YONIF 11 MARINIR DAN JALASENASTRI YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN HALAL BIHALAL

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek saat ditemui bersama dengan Kasihumas Ipda Agung Intama. Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri. Saat ini, identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

Baca juga  Panglima TNI, Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai modal utama untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.

Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala, menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Pantun DPD RI Lia Istifhama Semarakkan Nostalgia Reuni Akbar Mafash UINSA

Artikel

Jurnalis Nusantara Satu Peduli Yatim Piatu Duafa Yayasan Fajar Qolbi

BERITA UTAMA

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Artikel

Kesehatan Masyarakat Prioritas, TMMD Kodim 1002/HST Adakan Pelayanan Gratis

Artikel

Pemberitahuan dan Himbauan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pelatihan Kepada Petugas Upacara Bendera SD N 1 Kedungsari

BERITA UTAMA

ATLET YONMARHANLAN X RAIH JUARA DALAM KEJUARAN MENEMBAK KALAWAI SHOOTING CLUB TAHUN 2023