Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:05 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Polres Bangkalan – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya kandas. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo, saat sedang tidur terlelap.

Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi nekat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan saat pelaku menggasak sepeda motor korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil yang aksinya juga sempat viral dan terekam kamera CCTV.

Baca juga  Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tidak Ragu Lapor ke Call Center 110

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek saat ditemui bersama dengan Kasihumas Ipda Agung Intama. Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri. Saat ini, identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Hari Santri

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai modal utama untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.

Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

OPTIMALISASI PELAKSANAAN REHABILITASI TAHUN 2023 LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Ratusan Buruh Pabrik Tas di Rembang Demo, Tuntut 10 Hak Pekerja Segera Di Sahkan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel On Call di Wilkum Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Terima Audiensi BEM Nusantara wilayah DIY

Artikel

Kasus Tipiring Sat Samapta Turun 32,6 Persen pada tahun 2025, Diungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun

BERITA UTAMA

Guyub TNI Polri Danrem 064/MY Bersama Kapolda Banten Kunjungi Koramil Dan Polsek Jajaran.

Artikel

Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat