Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:16 WIB

AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda

Surabaya – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  MTs Wilayah Pujon Kabupaten Malang, Dapat Bantuan Program CSR dari BRI

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Dialogis Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Dukung Uji Coba Digitalisasi Bansos, Perkuat Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Artikel

Perwira Dahana Madya Yudha, Kima Menbanpur 2 Marinir Anjangsana ke rumah prajurit

Artikel

Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polres Kendal Gelar Turnamen Bola Voli

Artikel

Tumbuhkan Semangat Gotong-royong, Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga

Artikel

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Mulai Memasang Kerangka Atap MCK Mushola Darul Huda

BERITA UTAMA

Apel Siaga Penanggulangan dan Penanganan Karhutla Wilkum Polsek Maliku