Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:16 WIB

AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda

Surabaya – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Baca juga  Sigap Anggota Komisi A Dapat Keluhan Masyarakat Terkait Pengaspalan dan Rutilahu Yang belom Terealisasi di Jepara PPI Barat

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Upacara Korp Raport Pindah Satuan Batalyon Infanteri 621/Manuntung

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Germas, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Ikuti Senam Bersama

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Banjareja Salurkan Bantuan

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Hadiri Lokakarya Mini Bulanan UPT Puskesmas

BERITA UTAMA

GERAKAN SEDERHANA KAYA MANFAAT, MENART 2 MAR LAKSANAKAN SENAM LIE TIEN KUNG SECARA BERKALA

Artikel

Ingatkan Pengendara, Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Gelar Jumat Curhat Polsek Kahayan Kuala Dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Hilir kec. Kahayan Kuala

Artikel

Usai Divisitasi KI Jateng, Brebes Lanjut Uji Publik