Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta dan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan, Penanganan Kasus Narkotika Seorang Perempuan di Sidoarjo Disorot

SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial A.A.P., warga Perum Surya Asri , Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada redaksi.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, A.A.P. diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 April 2026. Dalam perkembangannya, keluarga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah A.A.P., Zaky Zubaidi, yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan belum terverifikasi.

Tak hanya itu, keluarga juga mengaku menerima pengakuan dari A.A.P. yang menyebut dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyetruman pada bagian kepala dan wajah saat menjalani proses pemeriksaan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian keluarga yang meminta adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Baca juga  Polres Pemalang Tangani Kasus, Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada wartawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan permintaan uang Rp30 juta, dugaan kekerasan saat pemeriksaan, pelaksanaan prosedur penanganan perkara, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum.

Baca juga  Pilkades Serentak 47 Desa di Kabupaten Tegal Aman dan Lancar

Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah seluruh proses penangkapan, pemeriksaan, penyidikan hingga penetapan status hukum terhadap A.A.P. telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), KUHAP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, yang akan dimuat secara utuh dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Polres Madiun Kota Gelar Pengajian Upaya Cooling System

Artikel

Pimpinan Ponpes Modern Darul ikhwan Mendukung Memberikan Apresiasi Rekrutmen Santri Hingga Hafiz Al-Qur’an Menjadi Anggota Polri

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Personil Samapta Polres Bangli Lakukan Patroli Malam di Areal Pertokoan Pasar Kidul

Artikel

Aksi Sigap, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Saat Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban

BERITA UTAMA

Kajati Jatim Mia Amiati Tegaskan Netralitas Kejaksaan di Pemilu 2024 

Artikel

Sambangi Gerai Indomaret, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas