Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 13 Juli 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Agung RI agar bertindak tegas terhadap dugaan perkara yang menyeret oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar institusi penegak hukum tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dalam aksi tersebut, AMI akan menyampaikan lima tuntutan, yaitu diantaranya :
Mendesak Jaksa Agung segera mencopot dan memecat oknum Jampidsus dari jabatannya demi menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum selama perkara masih berjalan.
Mendesak agar oknum tersebut diberhentikan apabila proses hukum dan mekanisme yang berlaku membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.
Mendesak agar setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum tersebut diproses sesuai ketentuan hukum oleh aparat yang berwenang, secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Mendesak Kejaksaan Agung membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang, serta tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menurun. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Baihaki Akbar.
AMI menyatakan aksi akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyampaikan orasi, massa juga akan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
AMI berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian serius sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mampu menjaga marwah institusi penegak hukum di mata publik.
(Samsul)










