Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:10 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Perempuan dan Anak

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.

Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Baca juga  LSM LIRA KECEWA TERKAIT DUGAAN KECURANGAN PEMILIHAN PERANGKAT DI TIGA DESA KECAMATAN JETIS TIDAK ADA PENANGANAN SERIUS

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.

“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.

Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.

Baca juga  Perwira Batalyon Infanteri 1 Marinir Laksanakan Kunjungan Sosial Ke Prajuritnya

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

KH. Asep Syaifudin Chalim Ingatkan Pejabat: Jangan Main-main dengan Jabatan!

Artikel

Kodim 1208/Sambas Raih Juara 1 Pertandingan Sepak Bola Antar Instansi Se. Kab. Sambas

Artikel

Ormas GARUDA BNPM membantu warga Ketapang Sampang mengeluarkan jenazah dan memberi layanan ambulance gratis

BERITA UTAMA

Semangat Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Komsos Bersama Ibu-Ibu PKK

Artikel

Danyonmarhanlan IX Ambon Tutup Masa Pengenalan Dan Pembekalan Tamtama Remaja

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024

BERITA UTAMA

Percepat Program Nasional, Kodim 1008/Tabalong Gelar Rakor Koperasi Merah Putih