Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:10 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Perempuan dan Anak

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.

Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Baca juga  Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kapolsek Kahayan Tengah Ajak Masyarakat Jadi Polisi Untuk Diri Sendiri

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.

“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.

Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.

Baca juga  Gelar Patroli Maja untuk Antisipasi Karhutla Sejak Dini

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Solidaritas Internal, Kapolres Pasuruan Gelar Tatap Muka Bersama Personel Dan Pasangan

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Keamanan Perumahan Warga

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI PENGANGKATAN MENTERI PERTAHANAN RI SEBAGAI WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR

Artikel

Pj.Walikota Batu Aries Agung Paewai Pimpin Langsung Bersihkan Rumah Warga Paska Banjir

Artikel

SMA Negeri 1 Slawi Role Model Kantin Sehat Tingkat Nasional

Artikel

Dandim 1015/Sampit Menghadiri Apel Kesiapan dan Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Sertijab Danyonif 5 Marinir

Artikel

Polantas Menyapa Di SPBU Pulang Pisau Sat Lantas Polres Pulang Pisau