TargetNews.ID Kediri – Dugaan manipulasi data kependudukan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Endang Murtiningrum mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi kependudukan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat atau petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kediri.
Laporan tersebut telah teregister dengan LP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Juni 2024. Terlapor dalam perkara ini adalah pejabat atau petugas Disdukcapil Kota Kediri yang diduga melanggar Pasal 94 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut kuasa hukum, Endang Murtiningrum merupakan anak kandung almarhumah Toeminah dan almarhum Moersad. Identitas tersebut, menurut pihak pelapor, selama puluhan tahun didukung berbagai dokumen resmi negara, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan hingga Kutipan Akta Kelahiran Nomor 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984. Seluruh dokumen tersebut, menurut pelapor, tidak pernah dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan muncul ketika pada tahun 2015 Disdukcapil Kota Kediri menerbitkan surat yang, menurut pelapor, digunakan oleh pihak ketiga dalam perkara pidana yang menuduh Endang melakukan pemalsuan dokumen. Namun, tuduhan tersebut berakhir dengan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 210/Pid.B/2016/PN.Kdr yang menyatakan Endang tidak bersalah.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, pada tahun 2017 Disdukcapil kembali menerbitkan surat yang menyatakan data Kutipan Akta Kelahiran Nomor 126/IND/1971 tidak ditemukan. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil investigasi yang dilakukan pihak pelapor.
Kuasa hukum mengklaim hasil penelusuran terhadap Buku Register Kelahiran menunjukkan nama Endang Murtiningrum masih tercantum dalam Register Kelahiran Tahun 1971, namun tidak lagi ditemukan pada Register Tahun 1984. Perbedaan tersebut, menurut pelapor, menjadi dasar dugaan adanya manipulasi data kependudukan yang harus diusut secara pidana.
Selain dugaan manipulasi data, kuasa hukum juga mempersoalkan pemberian informasi administrasi kependudukan milik Endang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data. Tindakan tersebut, menurut mereka, diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum juga menyoroti proses memperoleh salinan surat Disdukcapil tahun 2017. Menurutnya, Endang tidak dapat memperoleh salinan surat tersebut secara langsung dari instansi terkait dan baru menerimanya setelah menempuh sengketa informasi hingga tingkat kasasi, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 187 K/TUN/KI/2025.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa Kutipan Akta Kelahiran merupakan produk hukum administrasi negara yang pembatalannya, menurut mereka, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan semata-mata melalui surat administratif.
Akibat persoalan tersebut, Endang Murtiningrum yang sehari-hari bekerja sebagai penjual rujak uleg mengaku kehilangan rumah yang telah ditempatinya selama lebih dari lima dekade. Kerugian yang dialami, menurut perhitungan pihak pelapor, diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar berdasarkan nilai tanah saat ini.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Wakapolri agar memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Kami berharap dugaan manipulasi data kependudukan dapat diusut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum Endang Murtiningrum.
Pihak pelapor berharap Gelar Perkara Khusus dapat membuka secara terang dugaan manipulasi data kependudukan tersebut, termasuk menguji seluruh dokumen register, dasar hukum penerbitan surat-surat Disdukcapil, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
— Selesai —










