TargetNews.ID Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.
“Tidak ada penahanan terhadap Febrie Adriansyah,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Hingga selesai menjalani pemeriksaan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai materi pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum lebih lanjut terhadap Febrie Adriansyah. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum untuk menghindari spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
TARGETNEWS.ID










