TARGETNEWS.ID PASURUAN – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan menjadi sorotan. Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As’ad (53), resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Minggu (19/7/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah As’ad mengaku menjadi korban salah tangkap yang disertai dugaan penganiayaan, intimidasi, ancaman, serta dugaan pengambilan uang tunai miliknya sebesar Rp14,2 juta. Laporan pidana itu telah teregister di SPKT Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, As’ad menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat sedang menunggu istrinya pulang bekerja, ia mengaku didatangi beberapa orang yang kemudian menangkap dan membawanya tanpa memperlihatkan identitas maupun surat tugas.
Menurut pengakuannya, korban selanjutnya dibawa ke sebuah pos di wilayah Pandaan. Di lokasi tersebut, ia mengaku dipaksa mengakui sebagai bandar narkotika jenis sabu sambil mengalami tindakan kekerasan.
“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Saya juga ditendang menggunakan sepatu,” ujar As’ad.
Korban mengaku tetap membantah tuduhan tersebut karena dirinya bekerja sebagai petani dan pedagang kayu. Ia juga menyebut mendapat ancaman serta mengaku uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya turut diambil. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.
As’ad mengatakan dirinya kemudian menjalani tes urine dengan hasil negatif. Meski demikian, ia mengaku tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan. Akibat kondisi fisik yang menurun setelah diduga mengalami kekerasan, korban mengaku sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.
Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), korban kembali menjalani pemeriksaan. Menurut keterangannya, ia baru diperbolehkan pulang pada sore hari setelah diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan.
“Surat pernyataannya sudah disiapkan. Saya menulis dan menandatangani karena merasa takut dan berada di bawah tekanan,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendesak agar aparat yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Klien kami mengalami trauma dan masih menjalani pemulihan. Kami juga akan melengkapi laporan dengan hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari alat bukti,” kata Dodik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.










