Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:01 WIB

Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan Tiga Pelaku

FOTO: Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur

FOTO: Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur

TargetNews.ID Polres Bangkalan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

Baca juga  Sambang Satpam Bank, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan Kamtibmas

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan pada Sabtu kemarin (18/07/2026).

AKP Eriek menambahkan jika aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

Baca juga  Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” tambah Kasatreskrim Polres Bangkalan itu.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Pj Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD TA 2025 di Kecamatan Kedungdung

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU, yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman.

Artikel

Polres Blitar Kota Jaring 44 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spektek

BERITA UTAMA

Rapat Koordinasi Ops Mantap Brata 2023-2024

BERITA UTAMA

Hakim dan Jaksa Menjatukan Vonis Ringan Hanya 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Residivis Kedapatan Bawa Sabu 1/2 Gram .

Artikel

Sinergi Koramil 1612-06/lembor dalam Mendukung Proses Demokrasi Lokal

Artikel

Kasdim 1009/Tanah Laut Menghadiri Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025