Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 18:11 WIB

JCW Desak Audit Investigatif Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Sampang

FOTO: PUBLIK dalam konteks hukum yakni sosok Agus Setiawan. SH, yang merupakan pentelon lembaga *Jatim Corruption Watch (JCW)* juga sekaku penasehat DPW mengatakan, Selasa (21/07/2026), Proyek irigasi P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Sampang, yang dikerjakan tanpa galian pondasi dan diduga memanipulasi material, merupakan pelanggaran serius.

FOTO: PUBLIK dalam konteks hukum yakni sosok Agus Setiawan. SH, yang merupakan pentelon lembaga *Jatim Corruption Watch (JCW)* juga sekaku penasehat DPW mengatakan, Selasa (21/07/2026), Proyek irigasi P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Sampang, yang dikerjakan tanpa galian pondasi dan diduga memanipulasi material, merupakan pelanggaran serius.

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Viralnya pemberitaan secara masif dari berbagai media terkait Proyek irigasi P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang jadi sorotan, kini menjadi atensi pemerhati dalam sudut pandang hukumnya.

Menurut sudut pandang pemerhati PUBLIK dalam konteks hukum yakni sosok Agus Setiawan. SH, yang merupakan pentelon lembaga *Jatim Corruption Watch (JCW)* juga sekaku penasehat DPW mengatakan, Selasa (21/07/2026), Proyek irigasi P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Sampang, yang dikerjakan tanpa galian pondasi dan diduga memanipulasi material, merupakan pelanggaran serius.

“Dari sudut pandang hukum, tindakan ini tidak hanya menyalahi spesifikasi teknis, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.

*Sudut Pandang Hukum tentang Malapraktik Infrastruktur*

Lanjut kata Agus, Setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terikat erat dengan regulasi pedoman umum serta petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan JDIH, Program P3-TGAI sejatinya bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan irigasi dengan prinsip kemandirian dan transparansi.

“Ketika pelaksana proyek melakukan penyimpangan kasatmata—seperti menyusun batu langsung di atas permukaan tanah tanpa adanya galian dan struktur pondasi pengikat—hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, dan Jikalau memang benar yang viral di pemberitaan berbagai media, maka Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran spesifikasi teknis secara sengaja guna memangkas biaya operasional demi keuntungan pribadi,” katanya.

*Ancaman Pidana dan Kerugian Negara*

Secara hukum pidana, masih lanjut kata Agus, tindakan menabrak spesifikasi dan mengurangi kualitas material dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda,” tambahnya.

Dalam konteks irigasi, sambung lanjut kata Agus, ketiadaan pondasi mengurangi kekuatan konstruksi untuk menahan tekanan tanah dan arus air, yang secara matematis dapat memperpendek usia pakai bangunan (umur ekonomis).

“Penurunan kualitas inilah yang secara yuridis menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara akibat hilangnya nilai manfaat infrastruktur tersebut,” lugasnya.

*Desakan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum*

Untuk menjamin supremasi hukum, aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Sampang, Agus Setiawan. SH berharap, harus segera mengambil tindakan proaktif. Aparat berwenang didesak untuk Segerah Melakukan Penyelidikan dan Menurunkan tim ahli konstruksi untuk menguji kelayakan fisik dan spesifikasi bangunan di lapangan.

Baca juga  Danlanud Mus Pantau Posko Terpadu Operasi Ketupat Seulawah 2023

“Audit Investigatif serta Memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dijalankan oleh pelaksana atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),” tegas pentolan Jatim Corruption Watch (JCW).

APH harus bertaring dan berani lakukan Penetapan Tersangka atau Menindak tegas dan memproses hukum pihak pelaksana, tambah pentolan Jatim Corruption Watch (JCW), dalam hal ini pengawas (TPM), hingga penanggung jawab program apabila terbukti melakukan manipulasi dan korupsi.

“Penegakan hukum yang tegas dan berwibawa atas dugaan pelanggaran di Desa Sogian, Kecamatan Omben ini mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat petani,” jlentre Agus.

Perlu Kami (Agus Setiawan. SH) tegaskan, Secara hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan, tindakan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang mengaku tidak tahu atau “buta” mengenai proyek negara di wilayahnya tidak dapat dibenarkan, dan Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa, seorang Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab mutlak terhadap segala bentuk pembangunan, pengawasan, dan transparansi informasi di wilayah kekuasaannya, khusunya terkait Proyek irigasi P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

“Pelanggaran Asas Transparansi (UU KIP), yang Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), proyek yang menggunakan dana negara (APBN/APBD) merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dan diketahui oleh masyarakat. Kepala desa selaku pimpinan badan publik di tingkat desa wajib menyediakan dan memberikan transparansi informasi tersebut saat dikonfirmasi,” ujar DPW JCW.

Perlu untuk di catat, sambung kata Agus, Pengabaian Tugas dan Fungsi Kepala Desa mengacu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman. “Mengaku tidak tahu atau menduga proyek negara sebagai “milik tokoh masyarakat” menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan administrasi di tingkat desa”.

“Dan Setiap proyek pemerintah yang masuk ke desa harus melalui proses koordinasi, perizinan, atau minimal pemberitahuan formal kepada pihak pemerintah desa. Jika seorang Pj Kepala Desa tidak mengetahui detail proyek tersebut, hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau pemisahan tata kelola yang menyalahi prosedur baku (SOP) birokrasi,” sambungya.

Menurut Kami (pentolan JCW) Alasan Mengapa Sikap Ini Menyalahi Aturan, sebab Akuntabilitas Publik, maka Pj Kades digaji oleh negara untuk mengelola wilayah, sehingga wajib mempertanggungjawabkan setiap aktivitas pembangunan kepada publik, dan itu memang benar Ada dugaan Potensi Pelanggaran Hukum, Ketidaktahuan kepala desa (Pj Kades) memicu celah terjadinya proyek fiktif, tumpang tindih anggaran, atau penyelewengan dana.

Baca juga  Memalukan Ketua Komisi V DPR RI Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna

“Status Pj adalah ASN, merupakan Penjabat Kepala Desa umumnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada kode etik profesionalisme, disiplin, dan pemahaman regulasi pemerintahan yang ketat,” sambung kata Agus lagi.

Perlu untuk Kami pertegas, Masyarakat atau media berhak melaporkan sikap abai ini kepada Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat agar dilakukan pembinaan atau evaluasi jabatan terhadap Pj Kepala Desa tersebut.

“Maka Kesimpulan Akhir dan Teguran Yuridis Praktik konstruksi tanpa galian pondasi pada proyek P3-TGAI APBN 2026 senilai Rp195 juta ini bukan sekadar masalah kelalaian teknis, dan Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi materiil. Pengurangan kualitas bangunan demi memangkas biaya operasional secara sengaja telah melanggar spesifikasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan secara langsung merugikan keuangan negara akibat hilangnya umur ekonomis bangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat petani,” tegas katanya lagi.

Di sisi lain Viralnya pemberitaan di berbagai media menyebutkan bahwa dugaan pernyataan Pj Kepala Desa yang “mengaku tidak tahu-menahu mengenai proyek APBN di wilayahnya merupakan bentuk pembiaran dan pengabaian tanggung jawab jabatan yang tidak dapat ditoleransi”.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk memimpin desa, Pj Kepala Desa terikat pada asas akuntabilitas, kode etik, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidaktahuan ini menunjukkan runtuhnya fungsi pengawasan birokrasi di tingkat tapak dan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sorot kata DPW JCW.

Lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) juga selaku penasehat DPW (Agus Setiawan.SH) mengharapkan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif dan uji kelayakan fisik di lapangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap pelaksana yang mengurangi kualitas konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, serta evaluasi jabatan terhadap Pj Kades yang abai terhadap asas transparansi publik Kementerian Keuangan JDIH.

Dan Kami mendesakan aparatur terkait di tingkat Bupati, Polres serta Kejaksaan di Wilayah Kabupaten Sampang, khusunya BPK dan KPK segerah melakukan Penegakan Hukum dan Audit, yakni Uji Kelayakan Fisik, Audit Investigatif, dan Penetapan Tersangka. Atau segerah melakukan Sanksi dan Evaluasi Administratif, serta Pertanggungjawaban Pj Kepala Desa, atau Pembinaan Jabatan,” pungkasnya. (red)

*”Artikel Sumber Kontributor JCW DPW JATIM”*

Share :

Baca Juga

Artikel

100% Yakin Ellen Sulistyo Wanprestasi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli Sambang DDS

BERITA UTAMA

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pulang Pisau dan Forkopimda Ikuti Penanaman Jagung Virtual

Artikel

Pengamanan Ketat di Green Gate dan Bundaran Mong untuk Kelancaran MotoGP Mandalika 2024

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku