Home / BERITA UTAMA

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:13 WIB

Dalih Panti Asuhan Berujung Petaka, Remaja Tunanetra Dicabuli Bertahun-tahun Tanpa Ampun

Foto: Panti Asuhan Berujung Petaka, Remaja Tunanetra Dicabuli Bertahun-tahun Tanpa Ampun

Foto: Panti Asuhan Berujung Petaka, Remaja Tunanetra Dicabuli Bertahun-tahun Tanpa Ampun

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kepulangan seorang ibu berinisial WK (31) ke Tanah Air setelah bertahun-tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri berbuah petaka. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra, menjadi korban dugaan pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik panti asuhan tempat kedua anaknya dititipkan.

Sambil menahan tangis, WK mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam (21/7/2026) didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, untuk memohon pendampingan hukum.

Awal Mula Penitipan Anak dan Jeratan Nasib
WK menceritakan bahwa dirinya terpaksa menitipkan kedua anaknya di sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, sejak usia mereka masih 3 dan 5 tahun. Keputusan berat tersebut diambil karena ia berstatus sebagai ibu tunggal, kedua orang tuanya telah tiada, dan tidak memiliki sanak saudara lain untuk dimintai tolong saat ia harus merantau mencari nafkah ke Singapura dan Malaysia.

Selama bekerja di luar negeri, komunikasi WK dengan buah hatinya sangat terbatas akibat aturan pekerjaan yang melarangnya memegang gawai hingga bertahun-tahun. Ia hanya bisa melepas rindu saat mendapat kesempatan pulang ke Indonesia.

Borok Terbongkar Lewat Pesan Singkat
Tragedi yang menimpa putrinya baru tersingkap pada Juli 2026. Bermula ketika WK pulang dari Malaysia pada April 2026, lalu sempat menjemput kedua anaknya dari panti asuhan untuk jalan-jalan sebelum mengembalikan mereka kembali karena ia harus mengikuti pelatihan kerja (LPK) di Malang pada Juni 2026.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Lakukan Karya Bakti Bersihkan jalan

Kecurigaan WK mulai muncul pada 3 Juli 2026 ketika sang kakak mengirimkan pesan WhatsApp berisi video dengan kalimat “Mama adik gini” namun pesan tersebut langsung ditarik (dihapus). Diliputi rasa cemas luar biasa, WK lantas meminta tolong kerabatnya di Surabaya untuk mendatangi panti asuhan dan mengecek ponsel sang anak.

Alangkah hancurnya hati sang ibu saat mendapati rekaman video aksi pencabulan di dalam ponsel tersebut. WK langsung meminta kerabatnya untuk mengevakuasi kedua anaknya keluar dari panti asuhan.

Aksi Bejat Selama Tiga Tahun
Berdasarkan pengakuan korban kepada sang ibu, aksi keji tersebut dilakukan oleh Mujahidin Syukron Noor, yang merupakan anak dari pemilik panti asuhan. Tindakan asusila itu bahkan telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun (selama kurang lebih tiga tahun) dan dilakukan berulang kali. Ironisnya, pelaku juga sempat mendokumentasikan perbuatan bejatnya dalam bentuk rekaman video di ponsel.

“Dugaan pencabulan itu menurut pengakuan anak saya, dilakukan sejak usianya 11 tahun. Sekarang anak saya sudah berusia 14 tahun… Bikin video dengan putri saya gak sekali saja. Di-scroll di HP-nya, sudah banyak yang dihapus,” ungkap WK.

Pelaku Sempat Kabur dan Ditangkap Polisi
Usai mengamankan anaknya, WK langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan nomor LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga  Anjangsana Ke Balai Desa, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Meningkatkan Kerjasama Dengan Kades Dan Perangkat Desa

Mendengar laporan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat inisiatif WK yang memancing pelaku untuk bertemu, terduga pelaku atas nama Mujahidin Syukron Noor akhirnya berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan polisi.

Meski pihak keluarga terduga pelaku sempat berupaya membujuknya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, WK dengan tegas menolak mentah-mentah dan menuntut keadilan bagi putrinya.

“Sebagai seorang ibu, saya gak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Apalagi oleh anak dari pemilik panti. Saya mau kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Desakan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang sangat memukul nurani ini, Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Mujahidin Syukron Noor.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus tegas. Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Dodik.

Selain pengawalan proses hukum pidana, pihak kantor hukum juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan hak pemulihan menyeluruh, meliputi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga jaminan hak pendidikan bagi korban anak di bawah umur tersebut.LIM/TM)

Share :

Baca Juga

Artikel

POLRES NGANJUK UNGKAP, BERAGAM KASUS KRIMINAL DAN NARKOBA PERIODE JULI 2025

BERITA UTAMA

Wujud Pelayanan Prima, Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Dorong Motor Mogok

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Bupati Sampang Hadiri Paripurna DPRD, Persetujuan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Artikel

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Raya Camplong

Artikel

TNI & Polri Turun Ke Lokasi Rumah Warga Akibat Puting Beliung

BERITA UTAMA

Diakhir Pekan, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Jaga