TARGETNEWS.ID SURABAYA – Seorang selebgram asal Surabaya, Rahmawati (Rachmawati) Puspita Ningrum, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait promosi perjudian daring tanpa izin.
Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tawaran tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui unggahan Instagram Story.
Atas aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta. Jaksa menyatakan terdakwa tetap menjalankan promosi meski mengetahui situs yang diiklankan merupakan situs judi online.
Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak balita. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.










