Home / BERITA UTAMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:18 WIB

Terima Imbalan Rp2 Juta, Promosikan Judi Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Seorang selebgram asal Surabaya, Rahmawati (Rachmawati) Puspita Ningrum, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait promosi perjudian daring tanpa izin.

Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tawaran tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui unggahan Instagram Story.

Baca juga  Pemkot Surabaya Modernisasi 16 Pasar Tradisional, Tingkatkan Kenyamanan dan Daya Saing Pedagang

Atas aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta. Jaksa menyatakan terdakwa tetap menjalankan promosi meski mengetahui situs yang diiklankan merupakan situs judi online.

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga  Babinsa Siap Mengemban Tugas Dalam Rangka Perayaan HUT RI Ke-78

Dalam nota pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak balita. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran, Sekaligus Tinjau Objek Wisata di Magetan

Artikel

Dedikasi Polri dalam Pengamanan Mudik Tuai Apresiasi Pemudik

Artikel

Polda Kalbar Catat Prestasi, Nasional dengan Meraih Peringkat Ketiga ICELL Award 2025

Artikel

Kasat resktrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Apel yang Viral

Artikel

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Artikel

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat, Dandim 1002/HST Bacakan Sambutan Pangdam VI/Mlw

Artikel

Edukasi Pengendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Tempel Stiker Tertib Berlalu Lintas ke Sepeda Motor Pengendara

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga