Home / BERITA UTAMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:18 WIB

Terima Imbalan Rp2 Juta, Promosikan Judi Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Seorang selebgram asal Surabaya, Rahmawati (Rachmawati) Puspita Ningrum, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait promosi perjudian daring tanpa izin.

Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tawaran tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui unggahan Instagram Story.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Baru Hadiri Acara Perpisahan dan Tasyukuran Kelulusan Pelajar SMAK TAB Winong

Atas aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta. Jaksa menyatakan terdakwa tetap menjalankan promosi meski mengetahui situs yang diiklankan merupakan situs judi online.

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Hadirkan Layanan SIKAJA: Polisi Kawal Jenazah untuk Warga Berduka

Dalam nota pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak balita. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi, Tekankan Disiplin Pengendara dan Kelaikan Kendaraan

Artikel

Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Minimalis Berakhir Damai

Artikel

Menantang Arus dan Medan, Kebersamaan TNI dan Warga Jadi Kekuatan Seberangkan Material Jembatan Garuda

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Koramil 16 Larangan Bersihkan Saluran Irigasi, Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik

Artikel

Tim SAR Korpolairud Bangun Jembatan Sementara di Korong Maranci, Padang Pariaman

Artikel

Yonmarhanlan VIII Bitung Turut Menyambut Kedatangan Kapal Pesiar MV Arcadia