Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal, Proyek Normalisasi Sungai Demak

Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal, Proyek Normalisasi Sungai Demak (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal, Proyek Normalisasi Sungai Demak (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

TARGETNEWS.ID Demak, 24 Juli 2026 – Muncul temuan yang sangat mencurigakan di wilayah kauman Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Diduga terdapat tempat penimbunan solar secara ilegal yang disiapkan khusus untuk menyuplai kebutuhan alat berat ekskavator yang bekerja pada proyek normalisasi sungai di daerah tersebut.

Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sangat ganjil jika pekerjaan yang dibiayai uang negara justru diduga menggunakan bahan bakar yang tidak jelas asal-usulnya dan berstatus ilegal.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel

Sanksi Menurut Undang-Undang Berlaku

Praktik penimbunan tanpa izin maupun penggunaan BBM ilegal dalam proyek negara merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi tegas:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):

– Pasal 53: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau peruntukan BBM bersubsidi/penugasan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

– Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Baca juga  Babinsa komsos dengan warga dalam pembuatan emping melinjo

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan instansi kepolisian segera bertindak tegas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berjalan seadil-adilnya, mutlak berdasarkan fakta dan bukti yang sah,

serta jangan sampai ada campur tangan atau titipan dari oknum yang merasa berkuasa demi menutupi kesalahan tersebut. Uang rakyat harus dijaga penggunaannya, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Murid SD Lakukan Imunisasi

Artikel

Komandan Yonmarhanlan IV Memberikan Pengarahan Kepada Seluruh Prajuritnya

Artikel

Babinsa Hadiri Peluncuran PIN Polio di Desa Golo Ndeweng

BERITA UTAMA

Peran Politisi Muda dalam Demokrasi: Pesan Lia Istifhama untuk Duta Parlemen Muda Indonesia

Artikel

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

BERITA UTAMA

Jagal RPH Pegirian dan Penjual Daging akan Melakukan Aksi Demo & Mogok Kerja Secara Besar-besaran

Artikel

Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel Amankan Debat Pilgub di Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Kejari Negeri Sampang Dijemput Paksa Satgasus 53 Terkait Dugaan Suap dan Abuse of Power