Surabaya, Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia resmi mengirimkan surat teguran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya hari ini Jum’at 24 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai respon atas dugaan pelanggaran prosedur, keterlambatan jawaban, serta menyoroti pernyataan tidak pantas yang disampaikan petugas kepada warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Surat teguran dengan nomor GARAD/SBY/VII/2026/016 diserahkan secara langsung pada Jumat (24/7/2026). Isinya menyoroti beberapa poin yang diduga dilanggar yang antaralain yakni, jawaban yang terlambat dan tidak berdasar jelas, serta dugaan intervensi petugas yang mempertanyakan dan menyalahkan warga karena memilih didampingi lembaga bantuan hukum.
Berdasarkan yang disampaikan, adanya petugas saat menyerahkan jawaban surat permohonan perubahan nama PBB kepada pemberi kuasa, petugas Dispenda tersebut diduga telah memberikan komentar yang patut disayangkan yakni terkesan menyalahkan warga terkait menggunakan pendamping hukum. Mereka bahkan menyarankan agar urusan diselesaikan semata melalui perangkat RT, RW, dan Kelurahan.
“Sikap ini sangat tidak beretika dan terkesan ingin memisahkan warga dari pendampingnya. Padahal hak untuk didampingi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hal ini juga merendahkan martabat lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk secara sah melalui Surat Kuasa Khusus, atau bahkan lembaga bantuan hukum lainnya ini patut disikapi secara serius karena akan berdampak sangat luas.” tegas Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia selaku penerima kuasa resmi. Jum’at (24/7/2026).
Ia juga menambahkan, perbuatan seperti ini justru akan merusak citra instansi pemerintah sendiri di mata masyarakat.
“Jika petugas saja mempertanyakan keberadaan pendamping hukum, ini menandakan kurangnya pemahaman terhadap aturan perlindungan hak warga dan asas pelayanan publik yang adil,” tambahnya.
Selain persoalan intervensi, surat teguran juga menegaskan keterlambatan jawaban yang jauh melampaui batas waktu yang diatur UU Pelayanan Publik, serta alasan “sedang dalam penanganan perkara” yang tidak disertai nomor perkara, identitas pihak, maupun dasar hukum yang jelas.
Dalam surat tersebut, pihaknya memberi waktu paling lambat 3 hari kerja bagi Dispenda untuk memberikan penjelasan resmi, menarik pernyataan yang tidak benar, serta segera memproses permohonan perubahan nama PBB jika tidak ada dasar hukum yang melarang.
“Kami minta kejelasan yakni atas dasar apa petugas berwenang melarang atau mempertanyakan hak warga memilih pendamping? Dan jika memang ada perkara, mengapa tidak disampaikan bukti dan rinciannya secara terbuka?” tanya Garad.
Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dan perbaikan sikap serta prosedur, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum lanjutan secara litigasi atau non litigasi sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
“Kami ingin menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjunjung tinggi hak warga, bukan malah membatasi haknya untuk dibantu dan didampingi. Hukum berlaku untuk semua, dan hak memperjuangkan hak tidak boleh diintervensi secara semena‑mena,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan kembali mewarnai penanganan permohonan perubahan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga oleh Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya. Selain memberikan jawaban yang terlambat dan beralasan samar, kini muncul dugaan adanya intervensi tidak patut dari petugas yang menyalahkan warga karena didampingi lembaga bantuan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, diduga petugas Dispenda Surabaya mendatangi atau menghubungi langsung Aisa selaku pemilik tanah dengan dalih mengirimkan surat yang seharusnya ditujukan kepada LSM GARAD Indonesia selaku penerima kuasa khusus, namun petugas mengaku alamat yang dituju kondisi kosong dan akhirnya dikirim langsung kepadanya (Aisa).
Alih-alih hanya berkirim surat balasan, menurut Aisa, petugas tersebut menyayangkan kenapa harus ada pendamping atau kuasa hukum, seharusnya melalui perangkat kampung setempat.
“Saya disalahkan, kenapa kok harus pakai pendamping hukum, dan katanya seharusnya saya diminta untuk melalui RT, RW dan Kelurahan, ya saya jawab kalau saya sudah dari BPKAD dan keduanya saya juga lagi sibuk kerja, jadi saya kuasakan kepada pendamping hukum saya.” Ujar Aisa kepada media ini. Kamis (23/7/2026).
Terkait hal tersebut, LSM GARAD Indonesia telah memberikan surat teguran keras kepada Kepala Dispenda Surabaya.
(red)










