Home / BERITA UTAMA / POLRI

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:13 WIB

Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Denda Rp250 Ribu Ban Gundul

Foto: Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi

Foto: Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi

TargetNews.ID Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita Hadiri Kunker Danrem 102/Panju Panjung

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga  Habiburokhman, S.H., M.H. : Kedudukan Polri dibawah Presiden secara langsung sudah tepat.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Ikuti Rapat Koordinasi Seleksi Calon Paskibra Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Stok dan Harga Aman, Polres Pulang Pisau Sidak Retail Modern Pastikan Harga Jual Sesuai HET

Artikel

Pemilu 2024, Ada 21 Warga Kota Mojokerto Gunakan Hak Pilih di Luar Negeri

Artikel

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Lanud Mus laksanakan Do’a bersama di awal bulan.

Artikel

Audensi Konflik Tanah Hadi Purwanto Ingatkan Kejari Kabupaten Mojokerto

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor WA Satwil dan ka Satwil ke Warga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sambang di Malam Hari