Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

NASIONAL – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memantik perdebatan yang sangat serius. Bukan karena negara ingin meningkatkan penerimaan pajak—tujuan yang tentu patut didukung—melainkan karena cara yang ditempuh mulai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan institusi negara. Ketika Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam pengawasan wajib pajak hingga ke tingkat desa, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kerja sama administratif, atau awal dari meluasnya pendekatan keamanan dalam ruang-ruang sipil?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap TNI maupun Polri. Sebaliknya, justru lahir dari penghormatan terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, setiap lembaga negara memiliki fungsi konstitusional yang harus dijalankan secara proporsional. Karena itu, ketika aparat pertahanan dan keamanan mulai memasuki wilayah administrasi perpajakan, negara berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan mengenai urgensi, dasar hukum, ruang lingkup, serta batas-batas pelibatan tersebut.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 47 Tahanan

Jika alasan pelibatan TNI dan Polri adalah karena keterbatasan personel Direktorat Jenderal Pajak, maka persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya aparat keamanan, melainkan pada lemahnya kapasitas kelembagaan yang semestinya diperkuat melalui reformasi birokrasi, peningkatan sumber daya manusia, dan modernisasi sistem perpajakan. Solusi atas persoalan administrasi sipil seharusnya adalah memperkuat institusi sipil, bukan memperluas keterlibatan aparat keamanan.

Baca juga  Polsek Maliku Konsisten Laksanakan KRYD di wilkumnya

Di sinilah letak kegelisahan publik. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak justru menimbulkan persepsi bahwa semakin banyak urusan warga negara diselesaikan dengan pendekatan yang identik dengan struktur keamanan. Persepsi semacam itu tidak boleh dianggap sepele, karena kepercayaan publik terhadap negara dibangun bukan hanya oleh tujuan kebijakan, melainkan juga oleh cara kebijakan itu dijalankan.[]*

*) Penulis.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bangun Petarung Tangguh, Dankodiklatal Resmikan Dojo Hiu Ksatria Kodikmar

Artikel

Anggota Kodim 0412/LU Upacara HJK ke 79 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Pembangunan Drainase Abaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli kepada warga masyarakat

Artikel

Sujiwo Silaturahmi dengan Masyarakat Rengas Kapuas Pembukaan Sujiwo Cup 2024, 17 Visi Misi Akan di Laksanakan

BERITA UTAMA

PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN UPACARA BENDERA 17-AN

BERITA UTAMA

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Redam Polemik Impor Pikap India, Senator Lia Istifhama Apresiasi Dasco Tunda Impor