JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluan memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk menguatkan pembuktian perkara.
“Semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program MBG dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Menurut Anang, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan berlangsung. Karena itu, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain juga akan dipanggil apabila memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung memastikan pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus pada pembuktian untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
TARGETNEWS.ID










