Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Ungkap Pencurian, Gudang Distributor Makanan Pria Asal Gresik Diamankan

Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

TARGETNEWS.ID BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama pada Senin (6/7/2026) pukul 07.30 WIB.

“Karyawan curiga gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib dan setelah masuk untuk memeriksa area dalam gudang,ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang,” terang AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga  Plh Danramil 08/Alian Instruksikan Babinsa Kalijaya Dampingi Pemdes

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Kawal Pendistribusian BLT DD Tahun 2023

Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum.

Barang bukti tersebut di antaranya Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku,1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan (satu) unit handphone milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Turun ke Lahan, Warga Bukit Rawi Semangat Tanam Jagung Bareng Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Tumbuhkan Kepedulian Warga Jaga Kondusifitas

Artikel

Pangdam Tanjungpura Dampingi Kasum TNI Periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Bru

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

KJJT dan Polresta Banyuwangi Tanamkan Budaya Literasi dan Keselamatan Berkendara bagi Pelajar

Artikel

Babinsa Koramil Jelai Hulu Turut Dampingi Penyaluran BLT Desa Kusik Batu Lapu

Artikel

Kodim 0306/50, Kota Pimpin Apel Kembali Dan Pemberangkatan Cuti Lebaran Gelombang Kedua

BERITA UTAMA

Semangat Gotong-royong: TNI dan Masyarakat Rakit Besi Cor untuk Pondasi Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur