Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus, Satresnarkoba Amankan Puluhan Pil Doubel LL

Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus, Satresnarkoba Amankan Puluhan Pil Doubel LL

Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus, Satresnarkoba Amankan Puluhan Pil Doubel LL

 

Gresik TargetNews.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik

Kali ini seorang tersangka bernama Anas Alfian (24) asal warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diduga diamankan pihak kepolisian saat mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya

Atas penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba mengamankan sebanyak 3 poket klip plastik berisi sabu dan puluhan Pil Doubel LL dari tangan tersangka

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan awal mula penangkapan pada Senin (17/03/2025) sekitar pukul 12.30 Wib, anggota Satreskoba Polres Gresik mendapati laporan dari masyarakat bahwa di rumah Anas Alfian di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diduga sering dijadikan tempat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Hadiri Vicon Bersama Kementrian RI Dalam Program Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan

Mengetahui informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan penggeledahan mendapati tersangka Anas Alfian kedapatan menguasai barang bukti berupa poket klip plastik berisi sabu dengan masing-masing berat timbang brutto
1. 0,28 gram
2. 0,27 gram
3. 0,27 gram berikut bungkusnya

Berdasarkan keterangannya Anas Alfian mengaku barang tersebut untuk dijual kembali dan sabu tersebut didapat membeli dari temannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (21/03/2025).

Baca juga  Banyaknya penipuan online jual beli kendaraan LBH Milenial lakukan sosialisasi hukum di desa sungkap

Lebih lanjut, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan selain 3 poket sabu yang diamankan pihak kami juga mengamankan barang bukti lainnya antara :
1. 1 kotak rokok djisamsoe berisi 2 sekrop dari sedotan plastik
2. 1 pack plastik klip kosong
3. 2 plastik klip yang berisi 12 butir dan 9 butir sediaan farmasi Pil berlogo LL
4. 1 Hp merk Oppo A3s warna merah
5. 1 kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan Nopol W 3863 BK

“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Mayat Ditemukan di Sungai Barabai, Babinsa dan Warga Sigap Bantu Evakuasi

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Uncategorized

Di Bank Kalteng, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Pembangunan Septic Tank MCK Sekolah Dasar

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.