Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:58 WIB

Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

Foto: Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

Foto: Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

TARGETNEWS.ID LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial YS (42), warga Sukomulyo Lamongan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Ipda M. Hamzaid, S.Pd pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengankan tersangka.

Baca juga  PERJUDIAN SABUNG AYAM 303 DAN DADU DUA TEMPAT KECAMATAN SINGOSARI MALANG, KEMBALI BEROPERASI

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).

“Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, ” jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Baca juga  Perkuat Sinegritas, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Courtesy Call dari Keraton Kadriyah Pontianak

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”pungkas Ipda Hamzaid.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Hari Kemerdekaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Masyarakat Gotong Royong Pasang Umbul-Umbul Dan Bendera

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Bripka Edris Rutin Laksanakan Patroli DDS

BERITA UTAMA

Kapolsek Rendang Dialogis Kamtibmas Bersama Sekretaris Dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Fasilitas Kawasan Pura Besakih

BERITA UTAMA

DANKORMAR: “JAGA DAN PERKOKOH SOLIDITAS, SINERGITAS TNI DAN POLRI

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Pengguna Jalan Larangan Knalpot Tidak Standar Pabrikan

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Bawaslu

Artikel

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas melalui bhabinkamtibmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis