Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:58 WIB

Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

Foto: Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

Foto: Polsek Karanggeneng Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Pelaku di Amankan

TARGETNEWS.ID LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial YS (42), warga Sukomulyo Lamongan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Ipda M. Hamzaid, S.Pd pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengankan tersangka.

Baca juga  Samapta Polresta Palangka Raya Patroli Sambang ke Pasar Kahayan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).

“Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, ” jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Baca juga  Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”pungkas Ipda Hamzaid.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pentingnya Keselamatan Kerja, Satgas Yonif 611/Awang Long Beri Edukasi Para Pekerja Non-Karyawan di Lokasi PT. Freeport Indonesia

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas saat Libur Lebaran, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Kolam Renang Isen Mulang

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Maksimal

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Piala Panglima TNI dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024.