TARGETNEWS.ID SUMENEP – Sudah lebih dari lima tahun sejak dugaan pelanggaran pembangunan dan operasional Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Kalianget Timur dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, perkara yang telah menyita perhatian publik itu belum juga menunjukkan kepastian hukum.
Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan pada 18 April 2021 sempat memberi harapan bahwa dugaan pelanggaran tersebut akan dituntaskan secara transparan. Penyidik kala itu bergerak dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, lima pengelola pelabuhan TUKS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga sejumlah instansi terkait lainnya.
Perkembangan perkara juga terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP). Bahkan, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, gelar perkara yang dilaksanakan pada 14 November 2024 menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, setelah status perkara naik ke penyidikan, laju penanganannya justru dinilai berjalan lambat. Hingga Juli 2026, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan dari pelapor dan masyarakat: mengapa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan masih belum menunjukkan hasil yang jelas?
Sarkawi, pelapor yang juga Ketua Brigade 571 TMP dan Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, mengaku kecewa karena proses hukum dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami mengikuti seluruh proses, memenuhi setiap panggilan penyidik, menyerahkan dokumen, hingga menunggu hasil gelar perkara. Tapi setelah perkara naik ke penyidikan, perkembangannya seperti berhenti. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, karena menilai penanganan perkara berjalan lambat, Sarkawi mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI dan Irwasda Polda Jawa Timur pada 18 Maret 2024.
Pengaduan itu ditindaklanjuti. Dalam klarifikasi kepada Irwasda Polda Jatim, penyidik menyampaikan salah satu kendala yang dihadapi adalah pergantian personel yang menangani perkara.
Meski demikian, menurut pelapor, pergantian penyidik semestinya tidak menghambat penyelesaian perkara yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Di sisi lain, pelapor juga menyoroti dugaan persoalan legalitas sejumlah pelabuhan TUKS yang menjadi objek laporan. Menurutnya, hanya satu pelabuhan yang telah memperoleh izin TUKS dengan penggunaan yang terbatas untuk pengangkutan garam, sedangkan pelabuhan lainnya diduga masih memiliki persoalan perizinan yang perlu diuji melalui proses hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kanit yang menangani kasus tersebut, Okta, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu jadwal gelar perkara lanjutan.
“Masih menunggu waktu untuk gelar perkara. Mohon bersabar,” tulisnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan pelapor. Sebab, setelah lebih dari lima tahun, masyarakat masih belum memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Sarkawi menegaskan, apabila hingga akhir Juli 2026 belum ada perkembangan yang signifikan, pihaknya akan melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolda Jawa Timur dan Propam Polda Jatim sesuai rekomendasi DPP Brigade 571 TMP.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan biarkan sebuah perkara yang sudah naik ke penyidikan menggantung tanpa kepastian. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Lima tahun telah berlalu. Berkas demi berkas telah diperiksa, saksi telah dimintai keterangan, gelar perkara telah dilaksanakan, bahkan status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Kini, yang ditunggu masyarakat bukan lagi janji proses, melainkan kepastian hukum. Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun bukan oleh lamanya sebuah perkara diproses, melainkan oleh keberanian menghadirkan kepastian pungkas Sarkawi selaku pelapor.










