Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

FOTO: Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

FOTO: Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jakarta berakhir di sebuah masjid di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tersangka berinisial DK (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Terminal Gayatri Tulungagung.

Peristiwa pencurian bermula saat korban berinisial AI mengantar ayahnya ke Terminal Gayatri bersama kakaknya dengan mengendarai dua sepeda motor. Setelah itu, korban dan kakaknya pergi ke sebuah kedai kopi menggunakan satu sepeda motor, sedangkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AG 5515 RDZ milik korban diparkir di depan ruko terminal.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Sekitar pukul 13.20 WIB, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku yang bergerak menuju wilayah barat. Pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika DK ditemukan sedang tertidur di sebuah masjid di Tawangmangu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor hasil curian beserta kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa DK bukan pelaku biasa. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam empat kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

“Yang bersangkutan merupakan DPO empat kasus pencurian sepeda motor di Jakarta dan tercatat sebagai residivis,” ujar Iptu Nanang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Redam Dampak Unras, Bhabinkamtibmas Desa Dandang Polsek Pandih Batu Masifkan Sambang Warga dan Edukasi Anti-Hoaks

Artikel

Siaga Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gelar Apel Gabungan dan Latihan Bersama

Artikel

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa Lebaksiu Lor

Artikel

Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Kryd di Wilkumnya.

Artikel

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

Artikel

Tuntas Jalankan Misi Perdamaian Dunia, KASAL Sambut Kedatangan Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL Di Jakarta

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Gelar Patroli Kewilayahan Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BERITA UTAMA

Atasi Kesulitan Air, Babinsa Koramil 06/Sruweng Bantu Buat Sumur Bor