TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, kembali mencuat setelah Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning bersama sejumlah warga Kupang Segunting menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (7/8).
Dalam aksi tersebut, penanggung jawab aksi, Gus Haris, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf milik yayasan. Klaim tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.
Hendra mempertanyakan dasar hukum atas pernyataan tersebut. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan tanah, termasuk tanah wakaf, harus didukung dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut,” ujar Hendra di lokasi aksi.
Selain mempersoalkan legalitas tanah, Hendra juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membiayai aksi. Ia menduga Soegiarto, yang disebut sebagai kuasa hukum Diana Maharanie, berada di balik dukungan terhadap aksi tersebut karena melibatkan warga Kupang Segunting.
Tudingan itu langsung dibantah Soegiarto saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8). Ia menegaskan tidak pernah memberikan pendanaan maupun menggerakkan massa dalam aksi tersebut.
“Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar,” tegas Soegiarto.
Menurutnya, kehadiran warga Kupang Segunting merupakan inisiatif masyarakat yang merasa resah terhadap adanya dugaan klaim atas sejumlah bidang tanah di kawasan Pandegiling.
“Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga kerap mengklaim tanah di wilayah Pandegiling,” katanya.
Di sisi lain, Hendra menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan hak atas lahan yang disengketakan. Ia berharap penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan alat bukti yang sah, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Aksi unjuk rasa berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib tanpa insiden. Meski kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim dan argumentasi masing-masing, penyelesaian sengketa kini diharapkan bergulir melalui proses hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang objektif bagi seluruh pihak.










