TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polemik kepemilikan ruko di Surabaya kembali memanas. Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, melayangkan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan melibatkan lima pihak sebagai tergugat. Selain Eri Cahyadi dan Armuji, gugatan juga ditujukan kepada BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta pemilik ruko saat ini, Bagus Andri.
Kasus ini menambah panjang drama sengketa ruko yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kota Surabaya.
Namun, pihak Armuji menilai tuntutan senilai Rp25 miliar tersebut tidak masuk akal. Kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa status kepemilikan ruko tersebut telah melalui proses hukum dan mekanisme lelang yang sah.
Menurutnya, ruko yang menjadi objek sengketa telah dilelang melalui KPKNL dan kemudian dibeli oleh pemilik baru. Karena itu, pihak tergugat mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan oleh pemilik lama.
“Ruko tersebut sudah melalui proses lelang secara sah melalui KPKNL dan telah dibeli oleh pemilik baru. Karena itu, tuntutan tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum,” ujar pihak kuasa hukum Armuji.
Kini, sengketa tersebut akan memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri Surabaya akan menjadi arena pembuktian bagi masing-masing pihak, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp25 miliar.
Publik pun menanti jalannya persidangan untuk mengetahui apakah gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru menjadi episode baru dalam polemik kepemilikan ruko yang tak kunjung berakhir.
Bersambung……. ??.










