Home / BERITA UTAMA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Drama Ruko Berlanjut, Pemilik Lama Gugat Eri Cahyadi Armuji Rp25 Miliar

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polemik kepemilikan ruko di Surabaya kembali memanas. Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, melayangkan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan melibatkan lima pihak sebagai tergugat. Selain Eri Cahyadi dan Armuji, gugatan juga ditujukan kepada BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta pemilik ruko saat ini, Bagus Andri.

Kasus ini menambah panjang drama sengketa ruko yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kota Surabaya.

Baca juga  Habib Husein Ja’far Al Hadar, anak muda sekaligus tokoh agama yang sangat luar biasa.

Namun, pihak Armuji menilai tuntutan senilai Rp25 miliar tersebut tidak masuk akal. Kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa status kepemilikan ruko tersebut telah melalui proses hukum dan mekanisme lelang yang sah.

Menurutnya, ruko yang menjadi objek sengketa telah dilelang melalui KPKNL dan kemudian dibeli oleh pemilik baru. Karena itu, pihak tergugat mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan oleh pemilik lama.

“Ruko tersebut sudah melalui proses lelang secara sah melalui KPKNL dan telah dibeli oleh pemilik baru. Karena itu, tuntutan tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum,” ujar pihak kuasa hukum Armuji.

Baca juga  KEJAR TARGET SATGAS TMMD 118 KODIM 1207 PONTIANAK

Kini, sengketa tersebut akan memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri Surabaya akan menjadi arena pembuktian bagi masing-masing pihak, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp25 miliar.

Publik pun menanti jalannya persidangan untuk mengetahui apakah gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru menjadi episode baru dalam polemik kepemilikan ruko yang tak kunjung berakhir.

Bersambung……. ??.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sejumlah Bapokting Hingga H+4 Idul Fitri 1445 H di Jawa Timur Relatif Stabil

BERITA UTAMA

Plaster RTLH Milik Pak Mus Mulyadi Terus Dikebut Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Mantan Ketua Ormas, Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 60 Juta Subsidair 6 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan Anak

Artikel

Pangdam IX/Udayana Hadiri Peresmian Ruang Podcast oleh Kasad, Secara Virtual

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Pasang Spanduk Imbauan Larangan Karhutla

Artikel

Polsek Sedati Gelar Bhakti Sosial dan Anjangsana ke Warakawuri

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Tepat Waktu, Wali Kota Sampaikan LKPJ Akhir TA 2022