TargetNews.ID Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap dua perkara tindak pidana siber, yakni kasus identity theft atau manipulasi data serta tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui sarana teknologi informasi.
Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar. Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Wakil Direktur Reserse Siber dan Kasubdit Reserse Siber Polda Jabar.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.
Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana identity theft atau pencurian identitas melalui manipulasi data. Sementara perkara lainnya menyangkut dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media dan teknologi informasi.
Polda Jabar menegaskan, penyebaran konten yang memuat pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan maupun kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan, terlebih jika didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun disabilitas.
Konten bermuatan kebencian tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan kekerasan, baik terhadap individu maupun kelompok masyarakat, termasuk terhadap orang maupun barang.
Melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber, Polda Jabar berharap ruang digital dapat tetap menjadi sarana komunikasi yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Polda Jawa Barat juga mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, mengandung unsur kebencian, maupun bersifat provokatif.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga ruang digital dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dengan mengedepankan etika, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.










