TargetNews.ID Gresik Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, HR (29) dan MG (22), setelah beraksi di tiga lokasi.
Aksi keduanya berakhir setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy W 3748 EX milik Indariyati di Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Untuk melancarkan aksinya, HR sengaja menyewa kos di Kebomas selama dua bulan terakhir.
“Dua bulan menyewakan kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Jumat Agustus 2026.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari rekaman CCTV yang ada di Perumahan BP Kulon.
Kini, keduanya Kini harus meringkuk di balik tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap berputar-putar di lingkungan yang menjadi target.
Selain itu, pelaku juga sempat memakai modus membawa anak kecil agar tidak dicurigai.
“Pelaku membujuk anak tersebut untuk jalan-jalan. Sehingga bisa kami pastikan tidak ada kaitannya dengan aksi pencurian yang dilaksanakan,” tutur AKP Arya Widjaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
AKP Arya Widjaya menambahkan, sepeda motor curian tersebut telah dijual pelaku di daerah Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Saat ini, pihaknya masih berupaya memburu jaringan penadah sepeda motor tersebut.
“Sepeda Motor korban dijual ke wilayah Sampang, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
*REDAKSI*










