Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

TARGETNEWS.ID GRESIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua tersangka, HR (29) dan MG (22). Keduanya diduga beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Gresik.

Kasus tersebut terungkap setelah sebuah sepeda motor Honda Scoopy W 3748 EX milik Indariyati dicuri dari kawasan Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta menarik. HR ternyata sengaja menyewa kamar kos di wilayah Kebomas selama dua bulan. Bukan sekadar untuk tempat tinggal, kos tersebut diduga menjadi tempat persiapan sebelum menjalankan aksi pencurian.

Baca juga  Dukung Oprasional Dalam Kelancaran Tugas Dandim 0812 Lamongan Serahkan Kendaraan Dinas Kepada Anggota

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka memang telah memiliki niat untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gresik.

“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik,” ujar Ramadhan, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pencurian. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap HR serta MG.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Mengadakan Pengobatan Masal dalam Perayaan HUT TNI ke-78

Modus mereka terbilang cukup taktis. Saat mencari target, pelaku bahkan sempat membawa anak kecil agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai penanda.

Atas perbuatannya, HR dan MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JUARA 2 NASIONAL LOMBA LAYANAN POLISI 110 KAPOLRESTA MALANG KOTA TERIMA PENGHARGAAN DARI KAPOLRI

BERITA UTAMA

Susunan Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Diduga Pesanan Oknum Indosurya

BERITA UTAMA

Dukung Dunia Pendidikan, Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Hadiri Pelepasan dan Perpisahan Siswa Sekolah Dasar

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Persebaya Lapangan Mapolda

Artikel

Viral dimensos Diduga Wanita Berjilbab Bobol Rumah Seorang Habib

Artikel

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

BERITA UTAMA

Demi memutus mata rantai Covid 19 kanit Provos Polsek Banama Tingang laks Giat ops yustisi ke Anggota