Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

TARGETNEWS.ID GRESIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua tersangka, HR (29) dan MG (22). Keduanya diduga beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Gresik.

Kasus tersebut terungkap setelah sebuah sepeda motor Honda Scoopy W 3748 EX milik Indariyati dicuri dari kawasan Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta menarik. HR ternyata sengaja menyewa kamar kos di wilayah Kebomas selama dua bulan. Bukan sekadar untuk tempat tinggal, kos tersebut diduga menjadi tempat persiapan sebelum menjalankan aksi pencurian.

Baca juga  Tinjau Gedung Sekolah Ambruk, Dindikpora Janjikan Bantuan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka memang telah memiliki niat untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gresik.

“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik,” ujar Ramadhan, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pencurian. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap HR serta MG.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Modus mereka terbilang cukup taktis. Saat mencari target, pelaku bahkan sempat membawa anak kecil agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai penanda.

Atas perbuatannya, HR dan MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Resmi Lantik Pengurus Setwil FPII Sulsel Masa Bakti 2022-2027

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Di Tambak, Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Warga Bahas Budidaya Udang

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Kamtibmas Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Pelaksanaan P4GN, Lapas Lamongan dan Polres Berhasil Ungkap Sindikat Pil Doble L

BERITA UTAMA

Di Taman Pasuk Kameloh, Satsamapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mintin kec. Kahayan hilir