Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Isu Lukman Mencuat, Kasatreskoba Angkat Bicara

Kasatreskoba Angkat bicara Foto: to totok/istimewa

Kasatreskoba Angkat bicara Foto: to totok/istimewa

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Ruang kerja Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak belakangan riuh. Bukan hanya karena perburuan barang haram yang tak ada habisnya di gerbang utara Surabaya, melainkan oleh embusan kabar miring yang menyudutkan korps berseragam cokelat tersebut. Kasus penangkapan Lukman, seorang pria asal Madura yang terjerat perkara pil ekstasi, mendadak jadi sorotan setelah dituding sarat intervensi dan keistimewaan.

Gerah dengan kasak-kusuk yang menggelinding liar, Kepala Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., akhirnya angkat bicara pada Kamis (01/10/2026). Dengan nada bicara taktis, Adik langsung menepis kabar yang menyebut anak buahnya menyita 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta dalam penangkapan tersebut.

“Informasi itu tidak benar dan keliru,” kata Adik, meluruskan disinformasi yang telanjur beredar luas di masyarakat. Menurut hitungan resmi polisi, jumlah barang bukti yang disita jauh dari angka yang dirumorkan. Kasus tersebut melibatkan dua orang berbeda: dari tangan tersangka pertama disita 4 butir ekstasi, sementara dari tersangka kedua ditemukan 5 butir. “Jadi bukan satu orang menguasai 10 butir,” ia menegaskan.

Baca juga  Partisipasi Masyarakat dan Antikorupsi Jadi Kunci Optimalisasi Dana Desa

Polemik kian meruncing ketika Lukman dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026 lalu. Langkah ini sempat memicu syak wasangka bahwa sang tersangka mendapat jalur kilat bebas dari jerat hukum. Namun, Adik menjamin proses tersebut berjalan di atas rel aturan yang sah.

Menurut Adik, penempatan Lukman di lembaga rehabilitasi merupakan tindak lanjut resmi dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim independen yang diisi oleh pakar medis dan hukum ini menilai Lukman secara objektif. “Seluruh proses berjalan tanpa intervensi atau *privilese* (hak istimewa) dari pihak manapun. Kami bergerak di dalam koridor hukum nasional,” ujarnya.

Menakar Batas SEMA

Isu rehabilitasi dalam pusaran kasus narkotika memang kerap memantik perdebatan publik. Banyak yang keliru menganggap bahwa jika barang bukti berada di bawah batas tertentu, maka tersangka otomatis bisa melenggang bebas ke panti rehabilitasi. Adik meluruskan kaprah tersebut dengan membedah Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam SEMA tersebut, angka gramatur atau jumlah tertentu—seperti batas maksimal 8 butir untuk ekstasi atau 2,4 gram—murni merupakan pedoman bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum. Angka itu dipakai untuk mengukur tingkat ketergantungan seseorang, bukan sebagai “kartu bebas” instan.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Pimpin Apel Pagi, Minta Anggota Tanamkan Kebersihan Lingkungan

Lebih jauh, Adik memaparkan bahwa syarat untuk mendapatkan rehabilitasi bersifat kumulatif dan sangat ketat, bukan sekadar melihat sedikitnya barang bukti. Tersangka harus memenuhi syarat mutlak: tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah batas SEMA, hasil uji laboratorium positif, mengantongi rekomendasi medis dari psikiater atau TAT, dan yang paling krusial: bersih dari indikasi sebagai pengedar atau bandar.

Aparat penegak hukum, lanjut Adik, memiliki kewenangan penuh untuk membedah setiap kasus secara kasuistis. “Jika di lapangan ditemukan indikasi bahwa barang bukti yang sedikit itu merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar atau modus pecahan (eceran), maka hak rehabilitasi tersebut otomatis gugur,” pungkas perwira dengan Tiga balok emas di pundak tersebut.

Lewat klarifikasi ini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupaya menegaskan bahwa hukum di wilayahnya tidak sedang kedatangan tamu bernama intervensi, melainkan tetap tegak di atas asas transparansi dan keadilan. (TOK)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HUT Ke-52 PT BPR Bank Kebumen, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ikuti Donor Darah

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery G laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Momen Kehormatan, Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas Prajurit di Makodim Sampang

Artikel

VIRAL Pelaku Jambret, Terekam CCTV di Sampang Ketapang

Artikel

Polres Tegal Umumkan Pemenang AI Fest Batch 1 di Ruang Gelar Perkara