TEGAL, TargetNews.ID Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengajak para prempuan Kota Tegal untuk bijak menggunakan media sosial.
Ajakan ini disampaikan Mba Iin, sapaan akrab Wakil Walikota Tegal, dalam sambutannya saat menghadiri acara Talk Show dengan tema “Etika Hukum Dalam Bermedia Sosial” di Hikmah Sauna Tegal, Jum’at (21/08/2026) siang.
Acara Talk Show yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Neneng MK, SH & Associates ini dihadiri oleh organisasi perempuan dan komunitas perempuan yang ada di Kota Tegal.
Dalam sambutanya, Mba Iin menyampaikan bahwa media sosial memberi kemudahan untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, menjalankan usaha, membangun jejaring hingga menyampaikan pendapat. Namun dibalik kemudahan itu ada tanggungjawab yang besar.
Karena media sosial adalah ruang publik artinya ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan, kita punya hak untuk bermedia sosial tetapi kita juga perhatikan ada hak orang lain yang tidak boleh kita langgar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mba Iin juga menyampaikan beberapa etika dalam bermedia sosial seperti saring sebelum sharing dan berpikir terlebih dahulu sebelum memposting.
Dipertimbangkan dulu ini layak atau tidak, bermanfaat atau tidak dan jangan sampai kita menyebarkan berita hoaks,” tambahnya.
Mba Iin juga menekankan tiga regulasi penting yang perlu dipahami bersama dalam menggunakan media sosial yaitu: 1)Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang isinya menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi. Pers memiliki fungsi informasi kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik sehingga kebebasan pers berbeda dengan kebebasan bermedia sosial pribadi. 2)Undang-undang Infotmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor: 1 Tahun 2024 Bertujuan untuk menciptkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan. Artinya kita harus berhati-hati dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas serta jangan gunakan media sosial untuk penghinaan, fitnah, ancaman ataupun provokasi. 3)Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban pemerintah menyediakannya secara transparan, akurat dan bertanggungjawab. Namun tidak semua informasi bisa dibuka tanpa batas, ada informasi yang wajib diumumkan dan ada yang dikecualikan.
Saya sangat ingin di Kota Tegal ini para perempuannya menjadi perempuan yang cerdas dan bijak bermedia sosial,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi sebagai narasumber talk show dalam materinya menyampaikan terkait peraturan hukum tentang bermedia sosial.
Dasar hukumnya itu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru itu mengatur tindak pidana terkait penyebaran informasi yang melanggar hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan lainnya. Yang kedua ada UU ITE yang mengatur penggunaan media digital dan sanksi bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Senada dengan Wakil Walikota Tegal, Kasat Reskrim Polres Tegal juga menegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang publik bukan ruang pribadi, sehingga perlu adanya etika dan tanggung jawab sebagai masyarakat di ruang digital.(Fauzi/Targetnews.id)










