Surabaya, TargetNews. ID – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP B Sidoarjo, dan unsur Forkopimda terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pada Rabu (26/8/2026), sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 64,2 miliar dimusnahkan.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, sementara keseluruhan barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Dari jumlah tersebut, 26,2 juta batang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan 17,035 juta batang berasal dari KPPBC TMP B Sidoarjo. Sebagian besar barang bukti tersebut merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.
Jika sampai beredar, rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 36,03 miliar, yang terdiri dari penerimaan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. Penerimaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, mengingat produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dipastikan pengawasan terhadap kandungannya.
Karena itu, pengawasan dan penindakan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai, Forkopimda, dan seluruh unsur terkait akan terus bersinergi melakukan pengawasan di lapangan serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Mari bersama-sama tolak dan cegah peredaran rokok ilegal demi Surabaya yang lebih tertib, sehat, dan taat aturan.{Red}










