Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Tak Mendapat Uang Rp500 Ribu, Menantu Diduga Aniaya Mertua hingga Ancam dengan Celurit

BANGKALAN, TargetNews.ID — Perselisihan keluarga berujung dugaan penganiayaan di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial AW (42), warga asal Surabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibu mertuanya, MT (70).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung ketika AW berada di rumah keluarga istrinya di wilayah Konang. Saat itu, pelaku disebut tengah membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor serta memenuhi kebutuhan lainnya.

AW kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada mertuanya. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan oleh korban.

Baca juga  Antisipasi Premanisme dan Penyelundupan, Polsek Kahayan Kuala Jaga Ketat Objek Vital Perairan

Penolakan itu diduga membuat pelaku kehilangan kendali. AW disebut melampiaskan emosinya dengan melempar sejumlah perabot rumah tangga, seperti piring, panci, dan kursi kayu kecil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian betis kiri serta trauma.

Situasi kemudian semakin tegang setelah pelaku mengambil celurit dan diduga hendak mengarahkannya kepada korban. Beruntung, istri pelaku segera bertindak melerai sehingga korban berhasil diselamatkan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada polisi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AW di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga  Sasar Penumpang Fery, Bripka Rasito Sosialisasikan Larangan Karhutla

“Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian itu. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Eriek, Rabu (26/8/2026).

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, AW disangkakan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) huruf A KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lakukan Patroli Kamtibmas, Kapolsek Bukit Batu bersama Personel Sambangi Danau Bahandang

Artikel

TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Untuk Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Giliran Sungai Bluru Kidul, Rangkah Kidul Dinormalisasi, Rumah Pompa Siaga 24 Jam

Artikel

DANKORMAR PIMPIN APEL KHUSUS DI SARANG PETARUNG CILANDAK

BERITA UTAMA

Personel Piket Satlantas Polres Pulang Pisau Jalankan Pengaturan Pagi

Artikel

Dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi Penjual buah-buahan berikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Tuntutan Nelayan Soal Retribusi Tambat Labuh di TPI: Sorotan pada Keluhan Utama