JAKARTA, TargetNews.ID – Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus memperluas perannya sebagai ruang akademik untuk mengembangkan gagasan, penelitian, dan pemikiran baru terkait transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu terlihat dalam kegiatan bedah buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (8/9/2026). Forum tersebut mempertemukan mahasiswa, akademisi, serta praktisi kepolisian untuk menguji berbagai gagasan mengenai arah reformasi birokrasi Polri.
Kegiatan diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025, serta 20 perwakilan Sepolwan. Diskusi juga disiarkan melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan telah ditonton sebanyak 3.878 kali saat kegiatan berlangsung.
Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri. Sementara Dr. Yopik Gani, S.IP., M.Si. dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E., M.Si. bertindak sebagai narasumber. Diskusi dipandu Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.
Pengembangan Pusat Studi Ilmu Kepolisian merupakan bagian dari gagasan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. agar ruang akademik tersebut tidak sebatas tempat berdiskusi, tetapi mampu menghasilkan penelitian, karya ilmiah, rekomendasi, serta gagasan yang relevan dengan kebutuhan kepolisian.
Sejak diresmikan pada 10 Maret 2026, aktivitas Pusat Studi terus berkembang. Kegiatannya mencakup penelitian, penulisan, penerbitan karya ilmiah, diskusi hingga bedah buku yang diarahkan untuk memperkuat pengembangan ilmu kepolisian.
Reformasi Tak Cukup Berhenti pada Struktur
Dalam diskusi, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menilai perubahan di tubuh Polri harus terus didorong melalui inovasi dan gagasan yang mampu menjawab kritik serta ekspektasi masyarakat.
Menurutnya, reformasi kepolisian bukan hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi. Aspek profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi hingga kemampuan merespons persoalan sosial juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Sementara itu, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya sumber daya manusia yang kritis, mandiri, kompeten dan mampu beradaptasi terhadap perubahan.
Ia menyebut mahasiswa maupun pemimpin kepolisian harus memiliki kemampuan menghasilkan gagasan, menemukan solusi, mengambil keputusan sekaligus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.
Kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan untuk terus belajar dan komitmen, menurutnya, menjadi modal penting dalam membangun kepemimpinan.
Chryshnanda juga menegaskan posisi Polri sebagai alat negara yang harus bekerja secara profesional dan independen dengan menempatkan kepentingan negara serta masyarakat di atas kepentingan politik maupun kekuasaan.
Ia turut mendorong birokrasi kepolisian yang efektif dan berorientasi kepada masyarakat. Polisi dituntut tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi mampu menjadi pemecah masalah yang adaptif terhadap perkembangan situasi.
Perubahan Kultur Jadi Kunci
Dr. Yopik Gani mengatakan reformasi Polri setidaknya mencakup tiga dimensi, yakni struktural, instrumental dan kultural.
Perubahan, kata dia, tidak akan efektif apabila hanya dilakukan melalui pembaruan aturan dan organisasi. Reformasi juga harus mengubah pola pikir, budaya kerja, kualitas sumber daya manusia serta relasi antara polisi dengan masyarakat.
Konsep smart policing menjadi salah satu pendekatan yang dinilai penting dengan mengintegrasikan personel, teknologi dan masyarakat.
Teknologi dapat digunakan untuk memperkuat kemampuan kepolisian, namun pemanfaatannya tetap harus berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan.
“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan, dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” kata Yopik.
Narasumber lainnya, Dr. Vita Mayastinasari, menjelaskan buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian memuat beragam pemikiran dan pengalaman praktisi senior terkait perkembangan kepolisian.
Tema yang dibahas cukup luas, mulai reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan kejahatan siber, kriminalitas, perkembangan tugas kepolisian, penanganan krisis hingga dinamika kehidupan personel.
Keragaman pembahasan tersebut, menurut Vita, menunjukkan bahwa reformasi kepolisian merupakan proses berkelanjutan yang harus terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
Mahasiswa Dorong Diskusi Lebih Kritis
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan juga aktif menguji gagasan reformasi melalui sejumlah pertanyaan.
Salah satunya berkaitan dengan pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum, terutama ketika menggunakan diskresi dan pendekatan restorative justice.
Chryshnanda menjelaskan bahwa tugas polisi tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penegakan keadilan.
Penggunaan diskresi maupun restorative justice harus tetap berlandaskan hukum, keadilan, kemanusiaan dan kepentingan masyarakat. Setiap kewenangan juga harus dijalankan secara profesional serta bertanggung jawab.
Pertanyaan lainnya menyentuh reformasi kultural dan penerapan sistem merit agar loyalitas anggota lebih diarahkan kepada institusi, bukan kepada figur atau kelompok tertentu.
Menurut Chryshnanda, pembenahan kultur harus dimulai dari sistem dan birokrasi. Pendekatan personal atau paternalistik dinilai tidak cukup untuk membangun organisasi yang sehat.
Karena itu, diperlukan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim perubahan, memperbaiki pola pikir melalui literasi, mengedepankan kompetensi dan sistem merit, serta memperkuat smart policing dan mekanisme pengawasan.
Puluhan Buku Jadi Modal Akademik
Pusat Studi Kepolisian juga mencatat perkembangan dalam produksi karya akademik. Sejak dibangun, ekosistem tersebut telah menghasilkan 48 buku dengan tema beragam.
Karya-karya itu mencakup ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.
Sejumlah buku juga telah dibedah dan dikaji dalam forum akademik, termasuk karya yang ditulis Wakapolri.
Kehadiran buku tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai koleksi literasi. Karya-karya itu diarahkan menjadi referensi bagi anggota Polri, mahasiswa maupun pihak lain yang membutuhkan perspektif akademik dalam memahami persoalan kepolisian.
Bedah buku pun ditempatkan sebagai bagian dari siklus pengembangan pengetahuan. Gagasan dituangkan dalam karya, kemudian dibaca dan diuji melalui diskusi. Dari proses tersebut muncul pemikiran baru yang selanjutnya dapat dikaitkan dengan kebutuhan tugas kepolisian.
Pola tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat evidence-based policing, yakni mendorong kebijakan dan praktik kepolisian agar semakin bertumpu pada pengetahuan, penelitian dan bukti.
Ke depan, Pusat Studi Ilmu Kepolisian diharapkan menjadi ruang pertemuan antara akademisi, praktisi, mahasiswa dan anggota Polri dalam menghasilkan pemikiran yang relevan dengan persoalan nyata di masyarakat.
Dari ruang akademik lahir pengetahuan, sementara dinamika di lapangan menghadirkan persoalan. Keduanya dipertemukan untuk mendorong terwujudnya kepolisian yang profesional, modern, humanis, adaptif dan semakin dipercaya masyarakat.
(Samsul)










