BREBES, TargetNews.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat langkah pencegahan pelanggaran hukum dan korupsi dengan meningkatkan pemahaman aparatur terkait pengawasan, penanganan laporan masyarakat, serta penguatan integritas.
Upaya tersebut dilakukan melalui Penyuluhan Hukum tentang Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Paramitha menegaskan bahwa integritas dan pengawasan merupakan prinsip utama yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah pada dasarnya merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegasnya.
Namun, Paramitha juga menyoroti munculnya kekhawatiran di kalangan aparatur ketika harus mengambil keputusan karena takut berhadapan dengan laporan maupun pemeriksaan. Menurutnya, sikap hati-hati memang diperlukan, tetapi jangan sampai membuat program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak berjalan.
“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penyuluhan hukum menjadi ruang edukasi bagi aparatur untuk memahami batas kewenangan dan prosedur dalam mengambil kebijakan. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur diharapkan tidak ragu menjalankan tugas selama keputusan dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat dan sesuai aturan.
“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.
Mengenai laporan masyarakat, Paramitha meminta seluruh jajaran tidak mengabaikan setiap laporan yang masuk. Namun, ia menekankan bahwa laporan atau pengaduan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai vonis terhadap seseorang sebelum melalui proses pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.
“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah preventif melalui peningkatan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan bahwa persoalan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berakhir melalui proses pidana. Dalam konteks tertentu, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu aspek penting dalam melihat apakah suatu persoalan mengandung unsur tindak pidana.
“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelas Nurokhman.
Nurokhman juga menekankan bahwa integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan tertulis. Integritas harus diwujudkan dalam sikap, keteladanan, dan kebiasaan aparatur saat menjalankan tugas sehari-hari.
Menurutnya, budaya pemerintahan yang bersih harus dibangun bersama dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, termasuk tindakan yang dianggap kecil.
Melalui penyuluhan tersebut, Pemkab Brebes berharap aparatur semakin memahami kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan sehingga mampu bekerja profesional, berani mengambil keputusan untuk kepentingan publik, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
(Fauzi/Targetnews.id)










