SURABAYA, Targetnews.id – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya kembali dibongkar aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial Z (26) di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran III Nomor 40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Z diamankan di kamar kosnya setelah petugas menemukan tembakau sintetis yang disimpan dalam sebuah tas,” ujar AKP Adik.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas hitam yang disembunyikan di dalam bufet kamar. Di dalamnya terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis seberat 90,360 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan sekitar 148,732 gram berat bersih,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial F yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tembakau sintetis tersebut dititipkan kepada Z untuk diedarkan kepada calon pembeli.
Saat petugas melakukan penindakan, Z disebut tengah menunggu pembeli di kamar kosnya.
Barang haram tersebut rencananya dijual dalam beberapa ukuran atau paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Z mampu menjual hingga tujuh klip dalam sehari. Aktivitas tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat.
Sebagai imbalan, Z menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk dikonsumsi dari pemasoknya.
Kini Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Samsul)










