TARGETNEWS.ID SUMENEP – Mekanisme antrean kendaraan untuk layanan penyeberangan KMP HULALO dari Dermaga 1 Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian setelah sejumlah pengemudi truk yang telah menunggu beberapa hari disebut tidak dapat masuk ke kapal.
Situasi tersebut dilaporkan terjadi pada 9 September 2026 dan sempat diwarnai cekcok antara pengemudi kendaraan dengan petugas di kawasan dermaga. Persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sistem antrean, kuota kendaraan, serta dasar penentuan kendaraan yang dapat diberangkatkan.
Sarkawi, yang menyebut dirinya sebagai lembaga kontrol, meminta pihak berwenang memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelayanan KMP HULALO.
Ia mengaku menerima informasi mengenai adanya kesepakatan antara paguyuban truk dari Kepulauan Kangean dengan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau broker di kawasan Pelabuhan Kalianget.
Menurut informasi yang diterimanya, terdapat pembatasan jumlah kendaraan yang dapat diangkut dalam setiap pemberangkatan, yang disebut berada di kisaran 20 unit truk.
Namun, Sarkawi mempertanyakan apabila mekanisme tersebut diterapkan tanpa memberikan kepastian kepada kendaraan yang telah lebih dahulu masuk dalam antrean.
“Yang perlu dipertanyakan adalah mekanisme antreannya. Jangan sampai masyarakat yang sudah berhari-hari menunggu justru tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menilai sistem pelayanan di pelabuhan semestinya memiliki dasar yang jelas sehingga pengguna jasa mengetahui urutan, persyaratan, kapasitas angkutan, serta alasan sebuah kendaraan dapat atau tidak dapat diberangkatkan.
Terlebih, di Dermaga 1 Kalianget telah tersedia area parkir untuk kendaraan pengguna jasa, termasuk truk yang akan menggunakan layanan penyeberangan.
Sarkawi juga menyebut Kepala UPT Perhubungan yang menangani aktivitas di Dermaga 1 sebelumnya telah meminta agar kendaraan yang sudah berada di area dermaga dan mengikuti antrean turut menjadi perhatian dalam proses pemberangkatan.
Menurutnya, keberadaan kesepakatan antarpihak di lapangan tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan resmi dan kewenangan masing-masing pihak.
“Kalaupun ada kesepakatan antara paguyuban dengan pihak tertentu, tentu harus dilihat kembali dasar dan kewenangannya. Jangan sampai kesepakatan tersebut justru mengabaikan pengguna jasa lain yang sudah mengikuti antrean,” tegasnya.
Selain persoalan antrean, ia meminta aspek keselamatan pelayaran tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kapasitas kendaraan yang diangkut KMP HULALO.
Ia menilai jumlah kendaraan yang dapat masuk kapal tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan pengguna jasa, tetapi juga harus menyesuaikan ketentuan teknis dan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga harus adil. Kendaraan yang sudah berada di area parkir dan mengikuti antrean harus mendapatkan kepastian berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Sorotan tersebut sekaligus mendorong perlunya penjelasan resmi mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan kendaraan yang diberangkatkan, bagaimana urutan antrean ditetapkan, serta apakah terdapat batasan jumlah kendaraan dalam setiap perjalanan KMP HULALO.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap pengguna jasa, sekaligus menghindari potensi konflik di kawasan pelabuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KSOP maupun manajemen KMP HULALO terkait informasi mengenai pembatasan kuota, mekanisme antrean, maupun dugaan adanya pengaturan prioritas kendaraan.
Konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan masyarakat pengguna jasa memperoleh informasi yang berimbang.
SKRW










