“BEJAT” Ibu Kandung Jual Anak ke Pengemudi Ojol di Sidoarjo, Korban Diperkosa Sejak SD
TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kejahatan seksual sistematis yang melibatkan orang tua kandung kembali terjadi di Jawa Timur. Polresta Sidoarjo menetapkan JR (59), seorang pengemudi ojek online, dan MT (41), seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka. Keduanya bersekongkol melakukan eksploitasi dan pemerkosaan terhadap AU (15), anak kandung MT, serta L (15) yang merupakan keponakan MT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menyatakan bahwa predator seksual JR telah memerkosa AU selama empat tahun. Kejahatan ini dimulai sejak 2022 ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar, dan baru berakhir pada Mei 2026.
Motif utama kejahatan ini adalah ketergantungan ekonomi yang dimanipulasi secara sadis. JR, yang diketahui sudah berkeluarga, menyokong kebutuhan hidup MT sejak tahun 2021. Sebagai imbalan, MT wajib menuruti seluruh permintaan JR, termasuk menyerahkan tubuh anak kandungnya sendiri.
“Tersangka JR membiayai hidup MT dengan syarat. Akibatnya, korban yang merupakan anak kandung tersangka MT diharuskan menuruti kemauan tersangka,” kata Rohmawati, Sabtu, 19 September 2026.
Aksi pemerkosaan dilakukan di berbagai lokasi di Sidoarjo. Polisi mengidentifikasi tempat kejadian perkara di sebuah penginapan di Kecamatan Waru, indekos di Desa Gilang, Kecamatan Taman, hingga di dalam mobil Toyota Calya milik JR. Untuk melancarkan aksinya, JR kerap mencekoki AU dengan uang saku minimalis sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000, serta mengiming-iminginya dengan makanan.
Eksploitasi Meluas hingga ke Keponakan
Keterlibatan MT melampaui batas pembiaran. Dalam penyidikan terungkap bahwa MT terlibat aktif menjerumuskan anaknya. MT pernah mengajak AU untuk melayani nafsu bejat JR secara bersama-sama (threesome).
Keserakahan transaksional ini juga menumbalkan L (15), sepupu AU. Pada tahun 2024, JR melancarkan aksi bejatnya saat mengajak AU, L, dan MT bepergian menggunakan mobil. Di tengah jalan sepi di wilayah Kecamatan Taman, JR memerintahkan MT dan AU turun dari mobil. Di dalam kabin Toyota Calya itulah JR memerkosa L.
Tragedi ini runtuh setelah foto AU bersama JR tersebar di lingkungan sekolahnya. Mengalami tekanan psikologis hebat, malu, dan stres, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarga lainnya.
Warga yang geram langsung mengepung dan menangkap JR serta MT di Kecamatan Taman pada Selasa, 19 Mei, lalu menyerahkannya ke polisi. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit Toyota Calya putih bernomor polisi W 1309 YZ, telepon genggam tersangka, dan pakaian korban.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023). JR dan MT kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, polisi bersama instansi terkait tengah fokus memberikan pendampingan trauma (trauma healing) untuk memulihkan kondisi psikologis kedua korban. (tok)










