SURABAYA Jaringan penipuan dengan modus tukar kartu ATM dibongkar Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng. Sebanyak sembilan orang terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi dengan menyamar sebagai warga dari luar daerah, termasuk mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Dari penyelidikan sementara, total kerugian korban dalam tiga kejadian mencapai Rp116 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari profiling terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemetaan jaringan kejahatan yang dilakukan secara intensif oleh kepolisian. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan hingga mengarah kepada keberadaan para terduga pelaku di sebuah hotel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan kelompok tersebut pertama kali terdeteksi di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra, Kelurahan Bongkaran.
“Berdasarkan penyelidikan lapangan dan keterangan saksi, kami mendeteksi empat terduga pelaku yang sudah menginap di hotel tersebut selama lima hari dengan menyewa dua kamar,” ujar AKP Hadi, Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian mengamankan empat orang yang berada di hotel tersebut. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian anggota kelompok lainnya.
Tim gabungan bergerak menuju Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran. Di lokasi kedua, polisi kembali menangkap lima terduga pelaku yang menempati dua kamar berbeda. Dengan demikian, total sembilan orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
### Tiga Aksi di Surabaya, Kerugian Capai Rp116 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini diduga terlibat dalam sedikitnya tiga kejadian penipuan dan pencurian dengan modus tukar kartu ATM di Surabaya. Rinciannya sebagai berikut:
* Hotel Inna Simpang, 26 Agustus 2026: Korban asal Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
* Kawasan RRI Surabaya, 13 Mei 2026: Korban asal Jakarta mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
* Hotel Inna Simpang, 14 Januari 2026: Korban asal Kalimantan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Total kerugian dari ketiga peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp116 juta.
### Menyamar dan Membagi Peran dalam Aksi
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga memiliki pembagian tugas yang berbeda. Salah satu terduga pelaku berinisial F disebut berperan menyamar sebagai warga Kalimantan. Sementara itu, AA diduga mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam untuk membangun kepercayaan korban.
Terduga pelaku E menggunakan nama samaran “Andi” dan bertugas menjalin komunikasi dengan calon korban sejak berada di Jakarta hingga mengarahkan pertemuan di Surabaya.
Adapun pelaku berinisial I diduga bertindak sebagai sopir operasional. Polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku lainnya berinisial R yang disebut memiliki peran serupa sebagai sopir.
Sembilan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), riwayat transaksi perbankan, dan alat komunikasi, telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan.
AKP Hadi menjelaskan, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(Tok)
Sumber: Informasi Instagram Luthfie Sulistiawan – Polrestabes Surabaya.










