Home / HUKUM / PENDIDIKAN

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Tak Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Keterangan Foto: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), saat menyampaikan kronologi persoalan hukum yang melibatkan ibundanya, Hj. Aisyah, terkait sengketa aset dan akta perjanjian di Surabaya.

Keterangan Foto: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), saat menyampaikan kronologi persoalan hukum yang melibatkan ibundanya, Hj. Aisyah, terkait sengketa aset dan akta perjanjian di Surabaya.

SURABAYA — Perkara dugaan wanprestasi yang melibatkan Hj. Aisyah, ibu kandung Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut diajukan Andreas Handiono Budianto dan berkaitan dengan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya. Perkara masih bergulir sehingga dalil dan bantahan masing-masing pihak tetap harus diuji dalam proses persidangan.

Di balik perkara tersebut, keluarga Hj. Aisyah mempertanyakan hubungan hukum yang menurut mereka sejak awal dipahami sebagai pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Persoalan muncul setelah dokumen yang kemudian diterima Hj. Aisyah justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

Keluarga juga menyatakan Hj. Aisyah tidak pernah menerima uang Rp1 miliar sebagaimana yang menjadi pokok persoalan.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu kemudian membeberkan kembali kronologi yang bermula pada 2015. Menurut keluarga, pada 13 November 2015 Hj. Aisyah datang dengan pemahaman untuk membuat perjanjian pinjam-meminjam senilai Rp1 miliar, dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.

Objek yang tercantum dalam akta merupakan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Menurut pihak keluarga, ketika proses berlangsung tidak ada pembicaraan mengenai transaksi jual beli maupun tawar-menawar harga.

“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Ning Lia.

Baca juga  Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah

Keluarga menyebut Hj. Aisyah juga tidak memperoleh uang Rp1 miliar setelah menyerahkan sertifikat. Saat itu, menurut kronologi yang disampaikan keluarga, Hj. Aisyah mendapat penjelasan bahwa dana belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.

Namun, pada Februari 2016, keluarga mengaku baru mengetahui adanya transfer senilai Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj. Aisyah.

Aliran dana tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan keluarga. Meski demikian, siapa yang secara hukum berhak atas dana tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Menemukan Isi Akta Berbeda

Merasa tidak menerima uang, Hj. Aisyah kemudian meminta agar sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan.

Beberapa bulan setelah penandatanganan, menurut kronologi keluarga, Hj. Aisyah berupaya memperoleh salinan dokumen yang pernah ditandatanganinya.

Setelah salinan diterima dan dibaca, keluarga menyebut Hj. Aisyah terkejut karena dokumen tersebut bukan perjanjian utang piutang sebagaimana yang selama ini dipahaminya.

Dokumen yang diterima justru berupa Akta Nomor 48 tentang PPJB dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

Perbedaan antara pemahaman mengenai hubungan hukum dengan substansi akta tersebut kemudian menjadi salah satu keberatan pihak Hj. Aisyah.

Persoalan itu juga disampaikan dalam persidangan pada Januari 2026. Kuasa hukum Hj. Aisyah menyatakan hubungan hukum sejak awal merupakan pinjam-meminjam, bukan transaksi jual beli.

Proses Pembuatan Akta Dipertanyakan

Selain substansi perjanjian, pihak Hj. Aisyah juga pernah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris pada 2022.

Sejumlah aspek proses pembuatan akta dipersoalkan, termasuk waktu penandatanganan. Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu sekitar pukul 11.15 WIB, sementara Akta Nomor 49 dibuat hanya berselang beberapa menit.

Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk pembacaan, penjelasan, pemahaman, hingga penandatanganan dokumen yang terdiri atas sejumlah halaman.

Baca juga  Serah Terima Jabatan dan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Polres Tegal Perkuat Semangat Pengabdian

Keberadaan saksi instrumenter yang tercantum dalam akta juga dipersoalkan. Berdasarkan pengakuan Hj. Aisyah yang tercantum dalam dokumen pengaduan, dirinya mengaku hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi saat proses berlangsung.

Pihak keluarga meminta persoalan tersebut diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan pembuatan akta telah berlangsung sesuai prosedur.

“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” kata Ning Lia.

Lokasi Penandatanganan Turut Dipersoalkan

Keluarga juga menyoroti lokasi penandatanganan. Dalam pengaduan yang diajukan pada 2022 disebutkan proses tersebut berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Sementara itu, notaris yang membuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.

Pihak keluarga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi dan waktu yang tercantum dalam akta karena menurut mereka terdapat perbedaan dengan peristiwa yang diingat Hj. Aisyah.

Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual juga turut dipersoalkan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain proses pembuatan, pencantuman paraf, keberadaan saksi, serta substansi pemberian kuasa.

Pengalaman Keluarga Jadi Bahan Evaluasi

Persoalan yang dialami keluarganya kemudian turut mendorong Ning Lia menyoroti sistem kenotariatan.

Pada awal 2026, ia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi yang dinilai dapat membantu pelacakan proses pembuatan dokumen ketika sengketa muncul di kemudian hari.

“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” ujar Ning Lia.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran BLT DD Bulan Ke-1 s/d 3 TA 2023 Desa Sidomukti

Artikel

Kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu Saka Wira Kartika Binaan Kodim 1009/Tanah Laut Resmi Ditutup Hari Ini

Artikel

Koramil 1612-08/Macang Pacar Dukung Pelantikan Panitia Pengawas Umum di Kuwus

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat Bersama Kemenag Kabupaten Bengkayang : Kapolres Minta Jaga Situasi Tetap Kondusif

BERITA UTAMA

Danramil 02/Bukit Kapur dan Ketua Ranting Persit KCK Ramil 02 beserta Anggota Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1444 H

BERITA UTAMA

AMI Mendesak Presiden RI dan Kemenkumham RI Menurunkan Tim Khusus Ke Lapas dan Rutan Yang Ada Di Jatim

Artikel

UPACARA ADAT ATAU ROKAT TASE’ DESA KERTASADA.

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Arm Danny Arianto Perdamean